Populer: Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dipotong 99 Persen; Izin 39 Asuransi Dicabut

25 September 2020 6:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru terkait iuran yang mesti ditanggung peserta. Pembayaran iuran peserta mendapatkan potongan sebesar 99 persen.
ADVERTISEMENT
Kabar tersebut jadi salah satu berita populer ekonomi bisnis, Kamis (24/9). Selain itu, saran perencana keuangan agar masyarakat menunda belanja senang-senang karena ancaman resesi, juga masuk deretan berita yang ramai dibaca.
Adapun berita populer lain, soal dicabutnya izin 39 perusahaan asuransi oleh OJK. Berikut rinciannya:

Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dipotong 99 Persen hingga 2021

BPJS Ketenagakerjaan memutuskan untuk memberi keringanan iuran bagi peserta selama merebaknya pandemi COVID-19.
Gedung BPJS Ketenagakerjaan Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Ilyas Lubis, mengatakan salah satu keringanan itu berupa pembayaran iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
"Keringanan 99 persen, jadi hampir bebas ini," ujar Ilyas dalam konferensi pers virtual, Kamis (24/9).

Resesi Datang, Tunda Belanja Senang-senang

Perencana Keuangan, Andy Nugroho, mengingatkan agar masyarakat mengatur baik-baik alokasi keuangan di tengah ancaman resesi ekonomi. Ia menyarankan untuk menunda belanja barang-barang yang tidak mendesak.
ADVERTISEMENT
"Kebutuhan yang sifatnya kesenangan ataupun keinginan, sebaiknya ditunda terlebih dahulu," kata Andy kepada kumparan, Kamis (24/9).
Ilustrasi resesi ekonomi. Foto: Pixabay
Selain itu, mempertimbangkan untuk memulai bisnis sampingan juga patut dilakukan. Usaha tambahan ini, kata Andy, akan sangat berguna untuk menambal penghasilan yang berkurang hingga antisipasi jika terkena PHK.

OJK Sudah Cabut Izin 39 Perusahaan Asuransi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat telah mencabut izin 39 perusahaan asuransi sejak tahun 2006 hingga 2019. Pencabutan izin ini dilakukan karena alasan kesehatan keuangan perusahaan.
Pengawas Eksekutif OJK, Rianto, merinci sebanyak 25 perusahaan bergerak di sektor asuransi umum. Kemudian ada 13 perusahaan asuransi jiwa, serta satu perusahaan reasuransi.
Hingga Agustus 2020, jumlah perusahaan asuransi yang mengantongi izin OJK tercatat sebanyak 147 perusahaan. Dengan rincian 61 asuransi jiwa, 79 asuransi umum, dan 7 reasuransi.
ADVERTISEMENT