Populer: Jokowi Resmikan Pabrik Biodiesel; 4 Kategori Kendaraan Bebas PPnBM

22 Oktober 2021 6:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jokowi resmikan Pabrik Biodiesel PT Jhonlin Agro Raya di Kalsel. Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi resmikan Pabrik Biodiesel PT Jhonlin Agro Raya di Kalsel. Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi meresmikan pabrik biodiesel di Kalimantan Selatan saat melakukan kunjungan kerja di Tanah Bumbu. Berita ini menjadi salah satu yang paling banyak dibaca sepanjang Kamis (21/10).
ADVERTISEMENT
Selain itu, berita tentang kategori kendaraan bebas pajak PPnBM juga menjadi yang paling populer. Berikut rangkumannya:

Pabrik Biodiesel di Kalimantan Selatan

Presiden Jokowi meresmikan pabrik biodiesel seluas 6 hektar yang berlokasi di Desa Sungai Dua, Kecamatan Simpang Empat, Kalimantan Selatan. Pabrik milik PT Jhonlin Argo Raya, di bawah Jhonlin Group, ini mulai berproduksi pada Oktober 2021.
Nilai investasi pabrik biodiesel milik PT Jhonlin Argo Raya mencapai Rp 2 triliun. Direktur PT Jhonlin Agro Raya (JAR), Zafrinal Lubis, menjelaskan investasi sebesar Rp 2 triliun terbagi dua, yakni Rp 1 triliun untuk pembangunan pabrik beserta prasarana pabrik dan Rp 1 triliun untuk pembangunan jety atau pelabuhan.
Pabrik itu akan memproduksi biodiesel dan juga minyak goreng, dengan kapasitas produksi 60 ton per jam. Dengan kapasitas produksi sebesar itu, diperlukan pasokan 1.600 ton per hari tandan buah segar (TBS) sawit.
ADVERTISEMENT
Sekitar 30 persen akan diperoleh dari petani lokal. Sisanya dipasok berupa minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dari luar daerah.
4 Kategori Kendaraan Ini Bebas Pajak PPnBM
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan baru Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021 yang mengatur penetapan jenis-jenis kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM.
Dalam aturan tersebut terdapat 4 kategori kendaraan bermotor yang bebas PPnBM baik atas impor atau penyerahan, yakni:
a. kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum;
b. kendaraan yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan;
c. kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel dengan semua kapasitas isi silinder yang digunakan untuk kendaraan dinas Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
ADVERTISEMENT
d. kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.