Populer: Keuntungan Bandara Halim Dikelola Swasta; Insentif Pajak Diperpanjang
ADVERTISEMENT
Kabar soal pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma yang dikelola oleh pihak swasta yakni PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS) atau anak usaha dari Whitesky Group menjadi berita yang paling banyak dibaca sepanjang Sabtu (23/7).
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada juga kabar soal Kawasan Ekonomi Kreatif (KEK) Sanur, Bali, ditargetkan selesai dan akan beroperasi pada 2023, serta berita Menteri Keuangan memperpanjang insentif pajak untuk penanganan pandemi COVID-19 hingga akhir 2022.
Kedua berita ini juga menjadi berita yang ramai dibaca. Berikut rangkuman berita populer di kumparanBisnis, Minggu (24/7.
Keuntungan Bandara Halim Dikelola Swasta
Pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma tidak lagi berada di bawah pengelolaan PT Angkasa Pura II (AP II). Bandara tersebut akan dikelola oleh PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS) atau anak usaha dari Whitesky Group.
Menurut pengamat penerbangan yang juga menjadi Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI), Alvin Lie peralihan kelola Bandara Halim Perdanakusuma adalah langkah yang baik untuk mengembangkan Jakarta menjadi multi airport city.
ADVERTISEMENT
Alvin menambahkan nantinya, akan ada Bandara Halim Perdanakusuma, Bandar udara Internasional Soekarno Hatta, dan Bandar Pondok Cabe yang dapat difungsikan untuk melayani penerbangan komersial.
Menurutnya, dengan keberadaan tiga bandara di Jakarta akan membuat masing-masing bandara bersaing untuk memberikan yang terbaik mulai dari fasilitas yang lebih bagus hingga pelayanan lebih baik dengan harga kompetitif.
Alvin mengungkapkan Bandara Pondok Cabe akan dikelola oleh AP II. Sedangkan Bandara Halim Perdanakusuma dikelola ATS. Mau tidak mau setiap bandara akan berbenah diri karena pilihan keberangkatan masyarakat kian bertambah. Sehingga konsumen akan bisa untung .
"Bagus juga untuk konsumen ada pilihan dan biasanya ketika ada persaingan operator itu dituntut untuk bersaing memberikan fasilitas lebih bagus, pelayanan lebih baik dengan harga yang lebih kompetitif," terang Alvin.
ADVERTISEMENT
Ditargertkan Rampung 2023, KEK Sanur Dilirik Jepang
Kawasan Ekonomi Kreatif (KEK) Sanur , Bali, ditargetkan selesai dan akan beroperasi pada 2023. KEK tersebut nantinya akan dijadikan. KEK Sanur diproyeksikan menjadi lokasi riset untuk peningkatan kualitas kesehatan di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, proyek yang pembangunannya telah diresmikan Jokowi tahun lalu tersebut dapat menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia untuk mendapatkan layanan kesehatan.
“Ditargetkan selesai dan beroperasi pada pertengahan 2023 diharapkan masyarakat kita lebih memilih untuk mendapatkan layanan kesehatan di KEK Sanur ketimbang di luar negeri,” kata Airlangga di Instagram pribadinya, Sabtu (23/7).
Sri Mulyani Perpanjang Insentif Pajak untuk Penanganan Pandemi
Menteri Keuangan Sri Mulyani memperpanjang sejumlah insentif pajak dalam upaya penanganan pandemi COVID-19 hingga 31 Desember 2022.
Adapun insentif yang diperpanjang adalah insentif kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 yang berakhir 30 Juni 2022 melalui penerbitan PMK-113/PMK.03/2022 dan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi berdasarkan PMK-3/PMK.03/2022 yang berakhir pada akhir Juni 2022 melalui penerbitan PMK- 114/PMK.03/2022.
“Untuk jenis insentif yang diperpanjang itu semuanya, tidak ada perubahan. Insentif kesehatan yang terdapat dalam PMK-226/2021, yaitu insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan semua diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2022," Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam keterangan resmi, Sabtu (23/7).
ADVERTISEMENT
Hal yang sama juga berlaku untuk insentif pajak yang ada di dalam PMK-3/2022, yaitu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor (72 KLU), pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (156 KLU), dan PPh final jasa konstruksi (DTP), yang juga diperpanjang sampai dengan Desember 2022.
Selain perpanjangan periode pemberian insentif kesehatan, di dalam PMK-113/PMK.03/2022 juga mengatur beberapa pokok perubahan dari aturan sebelumnya.