Populer: Lowongan CPNS di 56 Kementerian & 538 Pemda, Pengusaha Wajib Bayar THR

13 April 2021 5:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk CPNS di Kantor BKN Regional VII Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (1/9).  Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk CPNS di Kantor BKN Regional VII Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (1/9). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah kembali menggelar rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi 2021. Ada ratusan kursi yang disediakan, mulai dari kementerian hingga pemerintahan daerah.
ADVERTISEMENT
Selain mengumumkan adanya lowongan CPNS 2021. Pemerintah juga menerbitkan Surat Edaran yang mewajibkan pengusaha membayar penuh THR tahun ini. Dua berita itu menjadi yang terpopuler di kumparanBisnis. Berikut rangkumannya, Selasa (13/4).

56 Kementerian dan 538 Pemda Buka Lowongan CPNS 2021

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) yang ditugaskan pemerintah memastikan jumlah lowongan kerja yang dibuka melalui CPNS 2021 di kementerian ada 56 kursi. Sedangkan di pemda sebanyak 538 kursi.
Ratusan kursi CPNS di pemda terdiri atas 34 pemerintah provinsi dan 504 pemerintah kabupaten dan kota. Selain itu, sebanyak 8 sekolah kedinasan juga akan dilakukan penetapan formasi.
Dalam keterangan resmi kementerian, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan rekrutmen ini merupakan implementasi kebijakan sistem merit melalui strategi manajemen human capital ASN, sejalan dengan desain pembangunan ASN 2020-2024.
ADVERTISEMENT
Adapun jumlah formasi yang dibuka, pemerintah menerima 1.275.387 aparatur sipil negara (ASN) tahun 2021. Kebutuhan formasi ini ditetapkan dengan mempertimbangkan analisis jabatan dan beban kerja ASN.
Refleksi layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (25/9). Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO

Ada Rencana 1 Lot Tak Lagi 100 Lembar Saham

Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji kembali kemungkinan penurunan jumlah saham dalam hitungan satu lot dari perhitungan saat ini sebanyak 100 saham.
Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo tidak menampik adanya rencana tersebut. Hanya saja Laksono mengatakan, kebijakan tersebut masih belum diterapkan saat ini atau dalam waktu dekat. Pasalnya, Bursa masih fokus dengan penerapan aturan perdagangan seperti penutupan kode broker dan domisili.
“Untuk saat ini belum. Kita masih tunggu penerapan aturan baru perdagangan seperti penutupan kode broker dan domisili,” ujar Laksono kepada kumparan, Senin (12/4).
ADVERTISEMENT
Menurut Laksono kebijakan penurunan jumlah saham dalam satu lot ini dikaji kembali karena bursa bertujuan untuk memudahkan investor ritel, terutama generasi milenial yang saat ini semakin mendominasi pasar saham.

Surat Edaran Menaker Terbit, Pengusaha Wajib Bayar Penuh THR Pekerja!

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran mengenai THR. Dalam surat edaran tersebut, pengusaha wajib membayar penuh THR pekerjanya pada tahun ini.
Ida menegaskan poin inti dalam Surat Edaran (SE) nomor N/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, ini adalah perusahaan membayarkan THR penuh dan tepat waktu kepada pekerja.
"Untuk itu diperlukan komitmen pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada buruh," katanya dalam konferensi pers pengumuman THR virtual, Senin (12/4).
ADVERTISEMENT
Adapun skema pembayaran THR pada tahun ini mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan.
"THR Paling lambat diberikan tujuh hari sebelum hari raya," kata Ida.