Populer: Lukman Sardi Protes Diancam Petugas PLN; BI Buka Lowongan Kerja

25 Juli 2021 7:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lukman Sardi saat menghadiri FFI 2019, Minggu (8/12). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lukman Sardi saat menghadiri FFI 2019, Minggu (8/12). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Aktor Lukman Sardi protes karena diancam oleh petugas PLN listrik di rumahnya akan diputus. Padahal, Lukman Sardi mengaku jarang telat membayar listrik.
ADVERTISEMENT
Kabar tersebut menjadi salah satu yang populer di kumparanBisnis. Berita itu dilengkapi dengan informasi lowongan pekerjaan di Bank Indonesia (BI).
Berikut ini selengkapnya berita populer kumparanBisnis sepanjang hari Sabtu (24/7):

Lukman Sardi Protes Diancam Petugas PLN

Aktor, Produser sekaligus Sutradara, Lukman Sardi, mengeluh di beranda Twitter lantaran terdapat ancaman pemutusan listrik dari PLN. Padahal, berdasarkan pengakuannya, ia jarang sekali telat membayar abonemen listrik bulanan.
“Sebagai konsumen Saya enggak pernah nunggak listrik, paling banter telat 2-3 hari, Ini kenapa dari bulan lalu orang-orang @pln_123 selalu dateng ke rumah, dan puncaknya hari ini dengan bawa surat kalau masih seperti ini akan diputus? Atas dasar apa?,” tulisnya melalui akun twitter @lukmansardi seperti yang dikutip kumparan, Sabtu (24/7).
ADVERTISEMENT
Lukman pun meminta penjelasan kepada pihak PLN mengenai situasi yang terjadi beberapa bulan ini. Ia heran baru kali ini ia mendapat ancaman pemutusan listrik dari petugas PLN. Lukman lalu meminta pihak PLN menjelaskan mengenai kondisi tersebut.
Regulasi tagihan listrik dan pembayaran listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Disebutkan dalam aturan tersebut, bahwa pelanggan yang menunggak pembayaran selama 30 hari, maka PLN berhak melakukan pemutusan aliran listrik secara sementara terhadap pelanggan bersangkutan.
Sementara apabila dalam 60 hari sejak pemutusan sementara, pelanggan bersangkutan belum juga melakukan pembayaran tagihan listrik beserta dendanya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran instalasi sambungan listrik.
ADVERTISEMENT

PLN Respons Lukman Sardi soal Listrik Rumahnya Mau Diputus

Petugas PLN mengganti meteran listrik di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Rabu (15/5/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
PT PLN(Persero) buka suara menanggapi keluhan Aktor Lukman Sardi mengenai tagihan listrik rumahnya yang akan diancam putus. Menurut catatan PLN,tagihan listrik aktor yang memerankan Laskar Pelangi ini telah jatuh tempo.
“Bahwa tagihan listrik pascabayar yang ditagihkan kepada pelanggan pada bulan Juli merupakan penggunaan listrik pelanggan bulan Juni,” ujar Manager PLN UP3 Kebon Jeruk PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Subagio melalui keterangan tertulis yang diterima kumparan, Sabtu (24/7).
Listrik pascabayar adalah metode pembayaran listrik yang dibayarkan setelah pelanggan memakai listrik selama satu bulan. Pembayaran tagihan listrik tersebut bisa dibayarkan pada tanggal 1-20 di bulan berikutnya.
Dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) telah diatur bahwa batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya yang merupakan pemakaian listrik bulan sebelumnya. Pada perjanjian tersebut itu dijelaskan terkait sanksi apabila pelanggan membayar lebih dari tanggal yang ditetapkan mulai dari pemutusan sampai denda keterlambatan.
ADVERTISEMENT
Subagio menjelaskan, petugas PLN yang datang ke rumah Lukman Sardi beritikad baik untuk memberikan surat penagihan kepada pelanggan. "Di mana untuk tagihan listrik Juli merupakan penggunaan listrik di bulan Juni," katanya.
Bank Indonesia Buka Lowongan Kerja
Ilustrasi Bank Indonesia. Foto: Willy Kurniawan/Reuters
Kabar baik, Bank Indonesia (BI) membuka lowongan kerja melalui Seleksi Penerimaan Pendidikan Calon Pegawai Muda (PCPM) angkatan 36. Dikutip dari Instagram resmi milik BI, @bank_indonesia, periode pendaftaran untuk seleksi PCPM ini dibuka mulai tanggal 24 hingga 29 Juli 2021.
Adapun persyaratan untuk dapat ikut seleksi yaitu calon pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), telah lulus pendidikan S1 atau S2 dengan IPK minimal 3.00 dari skala 4.00.
Seleksi lowongan kerja ini dibuka untuk sarjana lulusan dari program studi statistika, matematika, teknik industri, teknik informatika, ilmu komputer, sistem informasi, ilmu ekonomi atau studi pembangunan, ilmu ekonomi syariah, manajemen, akuntansi, keuangan, ilmu hukum dan ilmu komunikasi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, BI juga lebih mengutamakan calon pendaftar yang aktif berorganisasi dan tidak sedang menjalani ikatan dinas atau bersedia melepas ikatan dinas dengan institusi lain apabila diterima sebagai calon pegawai BI. Juga bersedia ditempatkan diseluruh wilayah kantor Bank Indonesia.
Adapun syarat usia yang ditetapkan yaitu per tanggal 24 Juli 2021 adalah maksimal 26 tahun untuk lulusan S1 dan maksimal 28 tahun untuk lulusan S2. Info lebih lengkap dan pendaftaran online bisa diakses di http://pcpm36.rekrutmenbi.id.