Populer: Pajak Bakso Sony; Update Kasus Waralaba Cerdas Laundry

19 Juli 2021 6:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Spanduk pamit kepada pelanggan Kota Bandar Lampung dari management Bakso Son Haji Sony, Sabtu (3/7). Foto: Lampung Geh/1001 kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Spanduk pamit kepada pelanggan Kota Bandar Lampung dari management Bakso Son Haji Sony, Sabtu (3/7). Foto: Lampung Geh/1001 kumparan
ADVERTISEMENT
Bakso Son Haji Sony atau Bakso Sony memilih menutup semua gerainya di Bandar Lampung. Langkah itu diambil setelah adanya penyegelan oleh Pemkot Bandar Lampung karena tagihan pajak daerah.
ADVERTISEMENT
Kabar tersebut menjadi salah satu berita populer di kumparanBisnis. Berita populer lainnya adalah tanggapan dari pemilik waralaba Cerdas Laundry yang telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Berikut ini selengkapnya berita populer kumparanBisnis sepanjang hari Minggu (18/7):

Pemilik Bakso Sony atau Konsumen yang Bayar Pajak?

Penyegelan dilakukan di gerai Bakso Sony karena restoran bakso tersebut dianggap menunggak pajak dan tidak memasang alat perekam transaksi (tapping box). Inspektur Kota Bandar Lampung, M Umar, mengungkapkan pelanggaran yang dilakukan itu bertentangan dengan Perda yang berlaku di Bandar Lampung.
Banyak yang mempertanyakan soal pajak ini. Bahkan, tak sedikit yang menilai bakso Sony dirugikan akibat tagihan pajak restoran sebesar 10 persen setiap transaksinya.
Spanduk pamit kepada pelanggan Kota Bandar Lampung dari management Bakso Son Haji Sony, Sabtu (3/7). Foto: Lampung Geh/1001 kumparan
Siapa sebenarnya yang membayar pajak restoran? Pemilik Bakso Sony atau pembeli?
ADVERTISEMENT
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah, mengatakan pajak 10 persen itu sebenarnya dibebankan konsumen dalam setiap transaksi makan di Bakso Sony.
Sementara pemilik usaha dalam hal ini adalah pemilik Bakso Sony, hanya mengumpulkan dari setiap transaksi yang dibayar oleh konsumen, kemudian menyetorkannya ke Pemda.
Dia menilai dalam kasus Bakso Sony, seharusnya pemilik usaha disiplin dalam memisahkan penerimaan pembayaran pajak dari konsumen ini.
Sementara itu, Pengamat Pajak Center fo Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan tidak menutup kemungkinan tunggakan pajak yang dialami Bakso Sony karena kurangnya sosialisasi dari Pemda. Namun, hal ini tidak berarti menghapuskan beban pajak yang harus dibayar Bakso Sony meski manajemen memutuskan menutup gerainya.
ADVERTISEMENT
Mengenai kebijakan tapping box, kata dia, hal tersebut sesuai regulasi masing-masing pemda. Dia mencontohkan Pemda DKI Jakarta menggunakan mesin EDC yang harus digunakan pemilik restoran terintegrasi dengan Pemda. Mesin ini menjadi alat perekam transaksi untuk menentukan besarnya pajak restoran terutang.

Update Kasus Waralaba Cerdas Laundry

Pemilik waralaba Cerdas Laundry, Didik Mulato, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri karena diduga melakukan penipuan investasi. Total kerugian sementara yang dilaporkan ke polisi mencapai belasan miliar rupiah.
Menanggapi persoalan tersebut, Didik Mulato mengaku menghargai pelaporan yang dilakukan. Sebab, kata Didik, langkah tersebut memang sah dilakukan sebagai warga negara. Namun, ia mengaku tidak ada niat menipu.
"Pada prinsipnya saya tidak ada niat untuk menipu, atau lari dari tanggung jawab," kata Didik yang disampaikan kuasa hukumnya, Minggu (18/7).
Surat tanda terima laporan investasi laundry. Foto: Dok. Istimewa
Didik mengatakan sudah menunjuk kuasa hukum. Ia berharap melalui kuasa hukum bisa membuat persoalan bisa dikomunikasikan secara persuasif dengan para investor.
ADVERTISEMENT
"Karena sejak adanya kendala para investor selalu menyudutkan saya dan terkesan tidak mau tahu," ujar Didik.
Didik mengungkapkan sampai 16 Juli 2021 masih membayarkan gaji para karyawan. Menurutnya hal itu bisa menjadi bukti kalau pihaknya masih berusaha menemukan solusi terbaik terkait persoalan tersebut.