Populer: PNS Bolos Bisa Dipecat; BNI Ragukan Bilyet Deposito Nasabah

15 September 2021 6:28 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi BNI. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BNI. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Berita populer di kanal bisnis pagi ini diawali dari aturan baru bagi PNS yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut, salah satu poinnya yaitu memberhentikan PNS yang bolos kerja.
ADVERTISEMENT
Berita populer lainnya yaitu mengenai babak baru kasus raibnya dana deposito nasabah BNI di Makassar. Seluruh bilyet deposito yang diklaim sejumlah nasabah tersebut hanya berupa cetakan hasil scan di kertas biasa, bukan blanko deposito sah yang dikeluarkan oleh bank.
Berikut kumparan merangkum berita populer, Selasa (15/9):

Catat! PNS yang Bolos Kerja Kini Bisa Dipecat

Pemerintah tengah menyiapkan aturan terbaru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Regulasi tersebut yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan salinan yang kumparan terima, dokumen setebal 51 halaman ini mengatur sejumlah kewajiban yang mesti dipenuhi abdi negara. Berikut sejumlah larangan hingga sanksi yang dijatuhkan atas pelanggaran.
Salah satunya, jadi adanya pasal yang mengatur sanksi pemberhentian bagi PNS yang bolos atau tidak masuk kerja. Hukuman disiplin dalam aturan ini dibagi menjadi 3 tingkatan, yakni disiplin ringan, sedang dan berat.
ADVERTISEMENT
Adapun bolos kerja, masuk dalam kategori pelanggaran yang dijatuhi hukuman berat. Aturan ini tertuang dalam pasal 11 ayat 2 huruf d, yang berbunyi: Masuk kerja dan menaati ketentuan jam, kerja sebagaimana dimaksud pasal 4 huruf f.
Ada 4 sanksi bagi pelanggaran PNS yang tidak masuk kerja di dalam pasal ini, yakni:
1) Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 24 (dua puluh empat) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;
2) Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 (dua puluh lima) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa
3) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun; dan
ADVERTISEMENT
4) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.

Babak Baru Kasus Raibnya Dana Miliaran, BNI Ragukan Bilyet Deposito Nasabah

Kasus raibnya dana deposito nasabah BNI di Makassar memasuki babak baru. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk melalui kuasa hukumnya, Ronny L.D Janis, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dari kasus tersebut.
Menurut Janis, seluruh bilyet deposito yang diklaim sejumlah nasabah tersebut hanya berupa cetakan hasil scan di kertas biasa, bukan blanko deposito sah yang dikeluarkan oleh bank.
Ia mengungkapkan, BNI bakal mengklarifikasi lagi terkait perkara dugaan pemalsuan bilyet di kantor cabang Makassar tersebut. Menurutnya, sejumlah nasabah tersebut membawa bilyet deposito ke kantor cabang dan meminta pencairan.
ADVERTISEMENT
Dengan urutan, pada awal Februari 2021, RY dan AN membawa dan menunjukkan dua bilyet dengan total nilai Rp 50 miliar. Selanjutnya para Maret 2021, giliran nasabah IMB membawa 3 bilyet tertanggal 1 Maret 2021 atas nama PT AAU, PT NB, dan IMB dengan total nilai Rp 40 miliar. Terakhir, HDK juga membawa 3 bilyet deposito dengan total nilai Rp 20,1 miliar.
"Yang disebutkan bilyet deposito tersebut diterima dari oknum pegawai Bank (sdri. MBS)," ujar Janis dalam keterangan resmi, Selasa (14/9).
Berdasarkan hasil investigasi BNI, ditemukan kejanggalan-kejanggalan dalam kasus tersebut. Pertama, seluruh bilyet deposito karena hanya berupa cetakan hasil scan (print scanned).
Ilustrasi gedung Bank BNI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Kedua, seluruh bilyet deposito yang ditunjukkan Sdr. RY, AN, HDK dan HPT memiliki nomor seri bilyet deposito yang sama dan bahkan bilyet deposito atas nama PT AAU, PT NB dan IMB nomor serinya tidak tercetak jelas, huruf kabur, atau buram.
ADVERTISEMENT
Ketiga, seluruh bilyet deposito tersebut tidak masuk ke dalam sistem bank dan tidak ditandatangani oleh pejabat bank yang sah. Keempat, tidak ditemukan adanya setoran nasabah untuk pembukaan rekening deposito tersebut.
Janis mengatakan, secara tiba-tiba pada akhir Februari 2021, RY dan AN menyatakan telah menerima pembayaran atas bilyet deposito tersebut secara langsung dari MBS sebesar Rp 50 miliar, dan bukan dari bank serta tanpa melibatkan bank.
Hal yang sama terjadi pada pengembalian dan penyelesaian klaim deposito kepada HDK sebesar sekitar Rp 3,5 miliar yang juga dilakukan secara langsung oleh MBS dan bukan dari bank, serta tanpa melibatkan bank.