Populer: Ramalan Ekonomi Bikin Jokowi Ngeri; 4,2 Juta PNS Nikmati Tapera

10 Juli 2020 6:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi meminta para menterinya memiliki sense of crisis. Foto: Muchlis Jr - Biro Setpres
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi meminta para menterinya memiliki sense of crisis. Foto: Muchlis Jr - Biro Setpres
ADVERTISEMENT
Berita populer kumparanBISNIS sepanjang Kamis (9/7) diawali dengan ramalan imbas virus corona terhadap ekonomi yang mengerikan dari sejumlah pemimpin dunia, hal itu diungkapkan Presiden Jokowi. Jokowi pun meminta kepada seluruh jajaran menterinya untuk merasakan sense of crisis.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, ada juga kabar baik dari lembaga penyimpan dana rumah bagi PNS, Tapera. Pada tahun ini tercatat ada 4,2 juta Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan menikmati dana Tapera tersebut.
Namun dalam aturannya hanya pegawai di bawah Rp 8 juta yang mendapatkan layanan tersebut. Berikut kumparan merangkum berita populer:

Ramalan Ekonomi yang Bikin Presiden Jokowi Sebut Kata Ngeri Hingga 4 Kali

Presiden Jokowi kembali meminta seluruh jajarannya untuk meningkatkan kinerja mengatasi pandemi virus corona. Salah satu yang menjadi perhatian Jokowi adalah dampak ekonomi akibat pandemi. Secara tegas, Jokowi meminta para pejabat memiliki sense of crisis dan bekerja cepat.
Hal itu disampaikan Presiden dalam rapat terbatas dengan sejumlah menteri anggota Kabinet Indonesia Maju, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (8/7).
ADVERTISEMENT
Kepada para menterinya, Jokowi mengaku telah berbicara dengan sejumlah kepala negara lain jika pandemi ini membawa dampak buruk, terutama dalam sektor ekonomi. Proyeksi atau ramalan-ramalan ekonomi global yang dikeluarkan sejumlah lembaga, membuat Jokowi ngeri. Kata tersebut bahkan disebutnya hingga tak kurang dari empat kali.
"Karena saya merasakan ini mengerikan lho. Bukan hal yang biasa, ini mengerikan. Kepala negara yang saya telepon, hampir semua saya telepon mengatakan hal yang sama. Dari waktu ke waktu prediksi ekonomi dunia juga tidak semakin baik, semakin buruk," jelas Presiden Jokowi.
Warga berjalan di peron Stasiun MRT Haji Nawi yang sepi di Jakarta, Selasa (7/4) pukul 07.45 WIB. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menuturkan, ekonomi global semula diramal minus 2,5 persen akibat virus corona. Namun kini bertambah parah hampir menyentuh 8 persen.
ADVERTISEMENT
"Global ekonomi growth-nya akan minus 2,5 persen. Ganti lagi ke minus 5 persen. Terakhir, OECD bahkan-6 sampai-7,6 persen, coba. Berubah terus. Lha kalau kita tidak ngeri dan menganggap ini biasa-biasa saja, waduh. Bahaya banget," ucap Jokowi.

Mulai Tahun Ini, 4,2 Juta PNS Akan Menikmati Dana Tapera

Badan Pengelola Tapera akan menyalurkan dana pembiayaan rumah bagi PNS yang menjadi eks peserta Tabungan Perumahan (Taperum). Penyaluran mulai dilakukan tahun ini.
Taperum adalah tabungan perumahan yang dikelola Bapertarum bagi PNS aktif. PNS eks Taperum didahulukan karena BP Tapera akan mengambilalih pengelolaannya dengan dana yang tersimpan mencapai Rp 11 triliun.
"Ini kami bikin sebelum pandemi. Nanti akan kami adjust (sesuaikan). Jadi, akumulasi peserta proyeksi kami tahun 2020 4,2 juta berasal dari peserta eks Taperum. Kan di dalamnya 4,2 juta PNS," kata Komisioner BP Tapera Adi Setianto dalam pemaparannya di Komisi V DPR, Jakarta, Kamis (9/7).
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau PP Tapera. Dengan berlakunya PP ini, maka seluruh pekerja di Indonesia wajib menjadi peserta.
Iurannya akan dipotong dari gaji para pekerja yang dananya akan dikelola Badan Pengelola Tapera untuk bisa membiayai pembelian rumah peserta.
Suasana pembangunan rumah subsidi di Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11). Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria

Gaji di Atas Rp 8 Juta Jangan Harap Dapat Rumah Murah Meski Sudah Bayar Tapera

Mulai tahun depan, pemerintah mewajibkan semua pekerja di Indonesia menjadi peserta iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dengan begitu, gaji mereka akan dipotong 3 persen tiap bulannya untuk disetorkan ke Badan Penyelenggara (BP) Tapera.
Mirip seperti BPJS Kesehatan, iuran tersebut dikumpulkan di BP Tapera untuk menyediakan pembiayaan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan aturan baru dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), batas penghasilan MBR adalah Rp 8 juta per bulan.
Meski bakal dipotong gajinya tiap bulan, tapi tidak semua pekerja bisa mendapatkan rumah murah dari program pemerintah. BP Tapera membatasi, peserta yang bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan rumah dari iuran Tapera ini mulai dari pekerja bergaji upah minimum, hingga yang berpenghasilan MBR. Artinya, peserta yang gajinya di atas Rp 8 juta per bulan tidak bisa menikmati fasilitas kredit rumah murah ini.
"Dari sisi penghasilan, kami fokus di MBR. Jadi upah minimum Rp 1,7 juta itu ada di Yogyakarta. Jadi fokus kami di sana sampai batas (penghasilan) MBR. Semua mengacu dan tunduk pada UU 1/2011 tentang perumahan," kata Komisioner BP Tapera, Adi Setianto, di Komisi V DPR, Jakarta, Kamis (9/7).
ADVERTISEMENT
Adapun peserta yang bisa menikmati fasilitas pembiayaan rumah murah ini, adalah mereka yang telah menyetorkan iuran minimal 12 bulan.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: