Populer: Rokok Elektrik Kena Pajak; Tarif Efektif Pajak Karyawan

1 Januari 2024 6:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penjual di sebuah toko vape di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penjual di sebuah toko vape di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah secara resmi mengenakan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) mulai tanggal 1 Januari 2024. Ini menjadi berita paling banyak dibaca pada Minggu (31/12).
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada kabar soal berlakunya tarif efektif untuk pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan mulai 1 Januari 2024. Berikut rangkuman berita populer di kumparanBisnis.

Rokok Elektrik Kena Pajak

Pengaturan Pajak Rokok untuk REL yang mulai berlaku hari ini, Senin 1 Januari 2024 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.
Dalam beleid tersebut, ditetapkan pajak rokok elektrik adalah 10 persen dari cukai rokok. Besaran tarif ini sama seperti tarif yang ditetapkan dalam ketentuan sebelumnya, yakni PMK 115/2013.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, mengatakan tujuan diterbitkannya PMK ini sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) pada tanggal 1 Januari 2024 ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018,” kata Deni dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (31/12).
Pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik akan berkonsekuensi pada pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes). Namun pada saat pengenaan cukai atas rokok elektrik pada tahun 2018, belum serta merta dikenakan Pajak Rokok.
Hal ini merupakan upaya pemberian masa transisi yang cukup atas implementasi dari konsep piggyback taxes yang telah diimplementasikan sejak 2014 yang merupakan amanah dari Undang Undang Nomor 28 tahun 2009.
ADVERTISEMENT
“Pada prinsipnya, pengenaan pajak rokok elektrik ini lebih mengedepankan aspek keadilan, mengingat rokok konvensional dalam operasionalnya melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik, yang telah terlebih dahulu dikenakan pajak rokok sejak tahun 2014, selain untuk pendapatan negara,” ujar Deni.

Tarif Efektif Pajak Karyawan

Aturan tarif efektif pajak karyawan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023. Dalam pasal 3, kebijakan tarif efektif tersebut berlaku termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota kepolisian negara Republik Indonesia (Polri) dan pensiunannya.
Tarif efektif terbagi atas tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. Penghasilan bruto harian sampai Rp 450.000 dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif efektif sebesar 0 persen, sementara penghasilan bruto harian di atas Rp 450.000 sampai Rp 2.500.000 dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif efektif sebesar 0,5 persen.
ADVERTISEMENT
Sedangkan tarif efektif bulanan berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak yang terbagi dalam tiga kategori, yaitu A, B, dan C.
Tarif efektif bulanan untuk kategori A ini sebesar 0 persen untuk penghasilan bulanan sampai Rp 5,4 juta hingga 34 persen untuk penghasilan bulanan di atas Rp 1,4 miliar.
Kedua, kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2).
Tarif efektif untuk kategori B ini dimulai dari 0 persen untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp 6,2 juta hingga 34 persen untuk penghasilan bulanan di atas Rp 1,4 miliar.
ADVERTISEMENT
Ketiga, kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3).
Tarif efektif untuk kategori C ini ditetapkan sebesar 0 persen untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp 6,6 juta hingga 34 persen untuk penghasilan bulanan di atas Rp 1,4 miliar.