Populer: Satgas BLBI Sita Duit Rp 100 Miliar; Pemanggilan Suyanto Gondokusumo

22 September 2021 6:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaksanaan pemasangan plang pada aset-aset yg diamankan Satgas BLBI. Foto: Satgas BLBI
zoom-in-whitePerbesar
Pelaksanaan pemasangan plang pada aset-aset yg diamankan Satgas BLBI. Foto: Satgas BLBI
ADVERTISEMENT
Satgas BLBI bergerak menyita aset milik para obligor dan debitur yang masih punya kewajiban utang terhadap negara dalam kasus BLBI. Terbaru, ada uang Rp 100 miliar milik Kaharudin Ongko yang disita.
ADVERTISEMENT
Kabar tersebut menjadi salah satu yang populer di kumparanBisnis. Informasi itu dilengkapi dengan Satgas BLBI yang memanggil Suyanto Gondokusumo untuk menyelesaikan utangnya.
Berikut ini rangkuman terkait berita populer kumparanBisnis sepanjang hari Selasa (21/9):

Satgas BLBI Sita Duit Rp 100 Miliar

Menko Polhukam Mahfud MD selaku Ketua Pengarah Satgas BLBI mengungkapkan setidaknya pemerintah telah menyita tanah seluas 5,2 juta hektare. Selain itu ada juga penyitaan terhadap kekayaan dalam bentuk uang senilai Rp 100 miliar.
Dalam konferensi pers yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengungkapkan dana Rp 100 miliar tersebut disita dari salah satu obligor bernama Kaharudin Ongko. Bendahara negara mengungkapkan tingkat pengembalian utang yang bersangkutan masih minim hingga saat ini.
"Kami ingin sampaikan langkah yang kita lakukan tadi debitur PKPS, kami bisa sebutkan namanya Kaharudin Ongko adalah obligor pemilik Bank Umum Nasional, kita melakukan penagihan utang yang sekarang ini diserahkan dan diurus Panitia Urusan Piutang Negara atau PUPN," jelas Sri Mulyani dalam virtual conference, Selasa (21/9).
ADVERTISEMENT
Langkah penyitaan kemudian ditempuh lantaran Kaharudin tak kooperatif dan masih kecilnya angka utang yang dibayarkan. Menurut Sri Mulyani, upaya penyitaan bisa dilakukan karena kedua pihak telah menyepakati perjanjian yang ditandatangani dalam bentuk Master of Refinancing and Notes Issuance Agreement (MRNIA).
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban (tengah) dan Anggota Satgas BLBI Cahyo Rahardian (kanan). Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
Pemanggilan Suyanto Gondokusumo
Satgas BLBI kembali memanggil obligor (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Kali ini pemanggilan dilakukan kepada obligor atas nama Suyanto Gondokusumo.
Berdasarkan pengumuman di Harian Kompas, Selasa (21/9), Suyanto Gondokusumo dipanggil untuk datang ke Gedung Syarifudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan, Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat, pada Jumat, 24 September 2021 pukul 10.00-12.00 WIB.
"Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp 904.479.755.635,85(sembilan ratus empat miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah delapan puluh lima sen) dalam rangka PKPS Bank Dharmala," demikian isi agenda pemanggilan dalam pengumuman yang diteken Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban.
ADVERTISEMENT
Adapun Suyanto Gondokusumo diminta untuk menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim A. Jika dia tidak memenuhi kewajiban penyelesaian tagihan, maka akan dilakukan tindakan berikutnya.