Populer: Soimah Kini Disebut Telat Lapor SPT Pajak; Klaim JKP Tembus Rp 35,6 M

10 April 2023 4:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Soimah Foto: instagram/showimah
zoom-in-whitePerbesar
Soimah Foto: instagram/showimah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pesinden asal Pati, Jawa Tengah, Soimah Pancawati yang mengaku didatangi petugas pajak bersama debt collector dianggap telat lapor SPT pajak. Kabar tersebut menjadi salah satu berita populer di kumparanBisnis.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada informasi tentang klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mencapai Rp 35,6 miliar per Februari 2023 yang juga banyak menyita perhatian publik.
Berikut rangkuman berita populer di kumpranBisnis sepanjang Minggu (10/4):

Soimah Kini Disebut Telat Lapor SPT Pajak

Soimah Pancawati mengaku pernah didatangi petugas pajak bersama membawa debt collector untuk mengukur pendopo miliknya yang belum jadi. Hasil pengukuran tersebut, nilai bangunan itu ditaksir Rp 50 miliar.
Soimah mengatakan perilaku petugas pajak itu membuatnya merasa seperti koruptor. Ia pun mengaku kejadian tak mengenakan itu tak hanya sekali. Namun berkali-kali, sejak 2015 hingga 2023.
Merespons hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menegaskan tidak ada debt collector saat menagih utang. DJP memiliki petugas yang menjalankan tugas pokok dan fungsinya menagih utang pajak.
ADVERTISEMENT
Melalui akun twitter @DitjenPajakRI, dijelaskan bahwa dalam proses penagihan harus memenuhi SOP dan prosedur berdasarkan ketentuan undang-undang yang telah ditetapkan. Penagihan aktif dilakukan apabila wajib pajak tidak membayar utang pajaknya sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
“Dalam penagihan aktif contohnya penyampaian surat paksa, juru sita datang ke tempat wajib pajak dengan membawa surat tugas dan identitas resmi DJP,” tulis DJP, dikutip Minggu (9/4).

Klaim JKP Tembus Rp 35,6 M

BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Dok. bpjsketenagakerjaan.go.id
BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mencatat klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mencapai Rp 35,6 miliar per Februari 2023. Angka ini melonjak 23.562 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya Rp 150 juta.
Deputi Bidang Komunikasi BPJamsostek, Oni Marbun, mengatakan bahwa peningkatan JKP ini tidak terlepas dari meningkatnya putus hubungan kerja (PHK) yang terjadi dalam setahun terakhir. Mulai dari sektor teknologi seperti startup hingga industri manufaktur.
ADVERTISEMENT
"Klaim JKP Rp 35,6 miliar per Februari 2023, dibandingkan dengan Februari 2022 itu Rp150 juta. Jauh sekali naiknya, persentasenya 23.562 persen," kata Oni kepada kumparan, Minggu (9/4).
Oni menjelaskan, tingginya klaim JKP yang diberikan hingga Februari 2023 menunjukkan bahwa BPJamsostek cepat tanggap untuk memberikan jaminan kepada korban PHK yang memenuhi persyaratan. Pencairannya juga disebut tidak memerlukan waktu lama.
"Kalau JKP ini kita kurang dari seminggu sudah cair sih sebetulnya. Proses yang lainnya kan itu dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk dapat pelatihan, bukti PHK dan lain-lain. Kalau kita sebetulnya asal persyaratan sudah lengkap," jelas dia.