Populer: Utang Pemerintah Lewati Batas IMF; Anies Disorot BPK

9 Desember 2021 6:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut telah terjadi tren penambahan utang negara hingga melewati batas yang direkomendasikan IMF atau International Debt Relief (IDR). Kabar tersebut menjadi berita populer di kumparanBisnis sepanjang Rabu (8/12).
ADVERTISEMENT
Berita lain yang juga ramai dibaca publik mengenai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang disorot BPK karena pengelolaan APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak sesuai ketentuan. Berikut rangkumannya:

Utang Pemerintah Lewati Batas IMF

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali mengingatkan pemerintah terkait pengelolaan utang. Lembaga tersebut membeberkan telah terjadi tren penambahan utang pemerintah.
"Hasil reviu atas kesinambungan fiskal tahun 2020 mengungkapkan antara lain adanya tren penambahan utang pemerintah dan biaya bunga yang melampaui pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) dan penerimaan negara," tulis BPK dalam Hasil Review atas Kesinambungan Fiskal 2020 yang dirilis BPK dalam IHPS Semester I-2021, Rabu (8/12).
BPK bahkan juga menemukan indikator kerentanan utang tahun 2020 telah melampaui batas yang direkomendasikan IMF dan/atau International Debt Relief (IDR).
ADVERTISEMENT
Adapun indikator kerentanan utang 2020 melampaui batas yang direkomendasikan IMF dan/atau International Debt Refiel (IDR), yaitu rasio debt service terhadap penerimaan sebesar 46,77 persen melampaui rekomendasi IMF sebesar 25-35 persen.
Kedua, rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan sebesar 19,06 persen melampaui rekomendasi IDR sebesar 4,6-6,8 persen dan rekomendasi IMF sebesar 7-10 persen.
Ketiga, rasio utang terhadap penerimaan sebesar 369 persen melampaui rekomendasi IDR sebesar 92-167 persen dan rekomendasi IMF sebesar 90-150 persen.
Sampai September 2021, total utang pemerintah tercatat mencapai Rp 9.711,52 triliun
Anies Disorot BPK
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam pencanangan pembangunan simpang temu di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Foto: Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disorot Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena Pemprov DKI terbukti telah melakukan sejumlah belanja yang tidak sesuai atau melebihi ketentuan yang nilainya mencapai Rp 10,82 miliar.
ADVERTISEMENT
Dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2021, BPK menyoroti pemborosan pembayaran gaji PNS DKI hingga kesalahan penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Dana BOS.
"Belanja yang tidak sesuai/melebihi ketentuan yaitu pembayaran gaji/tunjangan daerah/tambahan penghasilan pegawai, pembayaran premi data kepesertaan yang ganda TA 2018, 2019, dan 2020, pembayaran insentif tenaga penunjang kesehatan dari dana BTT, kesalahan penyaluran BOS," dikutip dari laporan BPK, Rabu (8/12).
BPK menyatakan atas permasalahan ketidakpatuhan tersebut, pada umumnya pemda menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Ketidakpatuhan pada Pemprov DKI Jakarta tersebut merupakan sebagian dari 6.295 permasalahan ketidakpatuhan yang berhasil diungkap BPK.