news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Populer: UU Cipta Kerja Belum Ada Naskah Resmi dan Pemerintah Dinilai Berjudi

11 Oktober 2020 6:06 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan dokumen kepada  pimpinan DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5). Foto: ANTARA FOTO/ Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan dokumen kepada pimpinan DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5). Foto: ANTARA FOTO/ Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
Naskah final dari UU Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR belum bisa diakses publik hingga kini. Bahkan anggota DPR yang membahas undang-undang itu saja, juga belum mendapatkan naskah resminya.
ADVERTISEMENT
Berita tersebut jadi salah satu yang ramai dibaca publik, Sabtu (10/10). Adapun berita populer lainnya, yakni kritik dari ekonom Faisal Basri yang menilai pemerintah berjudi lewat UU Cipta Kerja.
Soal Indofarma bakal menyediakan layanan tes PCR di rumah dengan biaya Rp 880 ribu, juga masuk deretan berita populer. Berikut rangkumannya:

Naskah Resmi UU Cipta Kerja

Hingga saat ini, belum ada naskah final UU Cipta Kerja yang bisa diakses publik.
Bahkan tak hanya masyarakat, anggota badan legislatif (Baleg) pun ada yang belum memiliki naskah tersebut. Padahal Baleg termasuk badan di DPR yang ikut mengupas undang-undang sapu jagat ini.
"Bahkan di rapat untuk pengambilan keputusan tingkat I antara pemerintah dan DPR, kami tidak melihat draf RUU itu yang sudah ditandatangani seluruh fraksi, baik yang setuju maupun yang tidak setuju. Harusnya itu ada," ujar Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, dalam diskusi virtual Polemik Trijaya Pro Kontra UU Cipta Kerja, Sabtu (10/10).
Ekonom Senior, Faisal Basri saat ditemui di Tjikini Lima, Selasa (15/10). Foto: Abdul Latif/kumparan

Faisal Basri: Mengapa Pemerintah Berjudi dengan UU Cipta Kerja?

Ekonom senior Faisal Basri mempertanyakan motivasi pemerintah mengesahkan UU Cipta Kerja. Pasalnya, sebelum UU Cipta Kerja itu ada, kemudahan berusaha pun telah berlangsung selama 10 tahun.
ADVERTISEMENT
Faisal menilai keberadaan beleid sapu jagat ini justru tak ubahnya pemerintah tengah bertaruh dengan segala risiko atas kemajuan investasi sejauh ini.
"Mengapa berjudi dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang melebar ke mana-mana, sehingga berisiko memorakporandakan kemajuan yang sudah di jalur yang benar. Mengapa harus pindah jalur," tutur Faisal, Sabtu (10/10).

Indofarma Sediakan Layanan Tes PCR Rp 880 Ribu

PT Indofarma Tbk (Persero) menyediakan layanan tes PCR yang bisa didatangkan ke rumah alias home care. BUMN farmasi tersebut mematok tarif Rp 880 ribu per orang, dengan hasil yang bisa diketahui hari itu juga.
Selain itu, Indofarma juga menyediakan layanan office care untuk korporasi. Dengan jumlah minimum 50 orang per hari dan besaran tarif Rp 750 ribu per orang.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk tenaga medis hingga guru, perusahaan mematok harga Rp 600 ribu. Biaya tersebut lebih murah dari standar yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 900 ribu.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.