Populer: Viral Bandara Kualanamu Dijual ke Asing; Penjual Online Ditagih Pajak

27 November 2021 6:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bandara Internasional Kualanamu Medan. Foto: Angksa pura II
zoom-in-whitePerbesar
Bandara Internasional Kualanamu Medan. Foto: Angksa pura II
ADVERTISEMENT
Viral kabar Bandara Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) dijual ke India setelah perseroan mengeluarkan pengumuman GMR Airports Consortium dari India memenangkan tender untuk ikut mengelola bandara tersebut selama 25 tahun. Berita ini menjadi yang paling banyak dibaca di kumparanBisnis pada Jumat (26/11).
ADVERTISEMENT
Selain itu, cerita penjual online shop di Shopee yang ditagih pajak senilai Rp 35 juta setelah dua tahun berjualan juga menjadi berita populer. Berikut rangkumannya:

Bandara Kualanamu Disebut Dijual ke India, Benarkah?

AP II mengumumkan GMR Airports Consortium asal India akan ikut mengelola Bandara Kualanamu selama 25 tahun melalui kemitraan strategis (strategic partnership). Dengan jangka waktu kerja sama selama 25 tahun, nilai investasi ini sekitar USD 6 miliar, termasuk investasi dari mitra strategis sedikitnya Rp 15 triliun.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, dalam akun Twitter pribadinya menyebut dengan GMR Airports Consortium memegang 49 persen saham di Bandara Kualanamu sama saja dengan AP II menjual asetnya.
Bandara Internasional Kualanamu Medan. Foto: Angksa pura II
Namun hal ini langsung dibantah Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga. Dia menjelaskan, dalam kerja sama AP II dan GMR Airports Consortium, skema bisnis yang dipakai adalah build, operate, transfer (BOT) yang menurut Arya berbeda dengan menjual aset.
ADVERTISEMENT
"Masa begini pun harus diajarin Pak @msaid_didu? Sedih saya. Nah untuk Bandara Kualanamu, pengelolanya bahkan 51 persen masih anak perusahaan AP II, tidak semua oleh GMR. Kurang apalagi coba?" kata Arya dikutip kumparan, Jumat (26/11).
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo juga sependapat dengan Arya. Dia mengatakan mayoritas saham perusahaan patungan untuk mengelola pun bandara tersebut tetap dipegang anak usaha AP II. Sedangkan aset bandara sepenuhnya milik AP II.

Penjual Online Ditagih Pajak Rp 35 Juta

Akun @txtdarionlshop, penjual online shop di Shopee menceritakan pengalamannya ditagih pajak senilai Rp 35 juta setelah dua tahun berjualan. Menurut penuturannya, penjual tersebut sebelumnya memang belum memiliki NPWP.
Ilustrasi Shopee Foto: Kanya Nayawestri/kumparan
Merespons hal tersebut, Shopee Indonesia mengungkapkan pihaknya tidak pernah melakukan kontak dengan penjual tersebut, maupun dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang memberikan surat kepada sang penjual. Namun pihak Shopee berharap ke depan masyarakat sadar kewajiban pajak sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, penjual online shop pun harus mematuhi kewajiban pajak dengan mendaftarkan NPWP.
ADVERTISEMENT
"Untuk pajak perusahaan kami sendiri, Shopee telah menjalankan kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia," ujar Head of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira, dalam keterangan resmi, Jumat (26/11).