Potensi Ekspor Produk Makanan Halal RI Capai Rp 3,3 Triliun

24 Oktober 2020 14:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi produk halal. Foto: Munady
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi produk halal. Foto: Munady
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan potensi ekspor produk halal Indonesia sangat besar, terutama di sektor makanan. Potensi ekspor pada sepuluh produk makanan halal Indonesia mencapai USD 229 juta atau setara Rp 3,36 triliun (kurs Rp 14.700).
ADVERTISEMENT
"Indonesia saat ini ada sepuluh produk makanan halal, dengan total nilai potensi ekspornya capai USD 229 juta," ujar Sri Mulyani dalam webinar Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Sabtu (24/10).
Kesepuluh produk makanan tersebut adalah margarin, waffle, biskuit, nanas olahan, dan kopi kemasan. Selanjutnya ada ekstrak kopi, ekstrak malt, saus, makanan bayi, serta roti dan kue.
"Ini memang produk-produk yang dikonsumsi oleh berbagai negara, terutama dengan mayoritas penduduk muslim," jelasnya.
Sri Mulyani melanjutkan, produk makanan tersebut sudah mulai diekspor ke 29 negara yang mayoritas beragama muslim. Menurutnya, hal itu akan terus dikembangkan, sejalan dengan besarnya potensi ekspor produk halal ke negara lain.
"Tentu kita masih memiliki peluang besar untuk pangsa ekspor kita hingga 61 persen, yang mestinya dipakai Indonesia untuk meningkatkan berbagai produk," kata Sri Mulyani.
ADVERTISEMENT
Untuk pengembangan dan perluasan produk halal, pemerintah juga telah memberikan berbagai dukungan fiskal. Di antaranya pengurangan pajak penghasilan (PPh) berupa tax holiday, tax allowance, pengurangan PPh impor, dan super deduction untuk riset serta pelatihan vokasi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan paparan saat konferensi pers terkait dampak virus corona di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sedangkan insentif dari fasilitas bea dan cukai yakni pembebasan atau pengembalian bea masuk kepada perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan bea masuk ditanggung pemerintah kepada industri tertentu.
Selanjutnya insentif dari fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) berupa pengurangan PPN untuk barang modal, pelayanan kesehatan dan pendidikan, serta pelayanan sosial dan jasa ekspor.
"Juga insentif pajak lainnya bagi perusahaan yang memberikan pelatihan vokasi maupun yang lakukan riset and development. Fasilitas perpajakan ini juga diberikan untuk di kawasan-kawasan industri seperti tadi yang disampaikan di kawasan industri khusus yaitu industri halal," ujarnya.
ADVERTISEMENT