Potensi Penerimaan Negara dari Pajak Aset Kripto Capai Lebih dari Rp 1 T

6 April 2022 13:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kripto. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kripto. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pemerintah mulai mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto di Indonesia pada 1 Mei 2022. Pengenaan pajak ini dilakukan karena potensi penerimaan negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
ADVERTISEMENT
Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak Bonarsius Sipayung mengatakan, besarnya potensi pajak ini didasarkan pada total transaksi aset kripto yang mencapai Rp 850 triliun selama 2020 lalu.
"Untuk potensinya, berdasarkan data yang kita peroleh tahun 2020 total transaksi kripto di Indonesia ini Rp 850 triliun. Berarti dikali 0,2 ya sekitar hampir Rp 1 triliun sekian," kata dia dalam media briefing secara daring, Rabu (6/4).
Ia pun memastikan, pengenaan pajak tidak hanya dilakukan kepada pihak yang memfasilitasi perdagangan aset kripto, baik di dalam maupun luar negeri. Upaya ini dilakukan agar menimbulkan azas keadilan kepada setiap pelaku usaha yang bermain di dalamnya.
"Kalau kita bicara pihak-pihak lain ini luas. Pihak lain ini mencakup marketplace dalam negeri bisa juga marketplace luar negeri. Cuma tentunya untuk luar negeri kita sudah punya benchmark. Jadi memang kita akan jaga equal treatment," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Adapun PPN yang terutang atas perdagangan kripto dipungut adalah sebesar 0,11 persen dikali dengan nilai transaksi untuk pedagang yang terdaftar di Bappebti, serta 0,22 persen dikali dengan nilai transaksi untuk pedagang yang tidak terdaftar di Bappebti.
Selain itu, tarif PPh bagi penjual aset kripto dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1 persen dari nilai transaksi untuk yang terdaftar, dan 0,2 persen dari nilai transaksi untuk selain yang terdaftar. Penambang aset kripto dikenai PPh 22 final 0,1 persen dari nilai transaksi.
Selanjutnya untuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atas penyelenggaraan perdagangan kripto dikenai PPh dengan tarif umum, atas transaksi aset kripto dikenai PPh 22 final 0,1 persen dari nilai transaksi.
ADVERTISEMENT
"Makanya ketika kita mengatur pun tarifnya kecil sekali. Ini saya kira fair kalau tadi dibilang di luar negeri juga lazim, jadi normal-normal saja," tambahnya.