PP Jaminan Produk Halal Terbit, Ekosistem Halal Diharapkan Cepat Terwujud

18 Februari 2021 18:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi produk halal. Foto: Munady
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi produk halal. Foto: Munady
ADVERTISEMENT
Kementerian Agama (Kemenag) merespons positif terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Lahirnya regulasi baru sebagai turunan Undang-Undang Cipta Kerja ini diyakini akan mempercepat pembangunan ekosistem halal di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Sukoso menilai, terbitnya PP Nomor 39 Tahun 2021 bisa menjadi momentum percepatan pelaksanaan jaminan produk halal di Indonesia.
“UU Cipta Kerja dan PP 39 hadir untuk mendorong agar pelaku usaha produk halal tumbuh dan menjadi stimulus positif dalam menjalankan usahanya dengan tetap patuh dan tertib mengikuti peraturan yang berlaku dalam menjalankan mekanisme good governance,” jelas Sukoso melalui keterangan tertulis, Kamis (18/2).
Pebisnis makanan menunjukkan sertifikat halal di Kawasan Halal Park Senayan, Jakarta, Senin (16/4). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
Menurut Sukoso, situasi pandemi COVID-19 saat ini harus mampu dijawab dengan gerak ekonomi yang produktif dan membuka peluang kerja. Terbitnya PP ini menjadi langkah tepat karena bisa menjadi momentum akselerasi pembangunan ekosistem halal di Indonesia.
Menurut Sukoso, bersamaan dengan terbitnya PP Nomor 39 Tahun 2021, maka PP Nomor 31 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Suasana di Kawasan Halal Park Senayan, Jakarta, Senin (16/4). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
Namun demikian, peraturan perundang-undangan yang merupakan turunan dari PP Nomor 31 Tahun 2019 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP Nomor 39 Tahun 2021. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 170 dan 171 PP No 39 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
“Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang tidak diubah dalam UU Cipta Kerja juga tetap berlaku,” tegasnya.