PPATK: Potensi Penerimaan Negara Rp 20 T dari Pencucian Uang Sektor Pajak

14 Januari 2021 11:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PPATK menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Foto: Kementrian Dalam Negeri
zoom-in-whitePerbesar
PPATK menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Foto: Kementrian Dalam Negeri
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sejumlah tindak pidana pencucian uang yang ditemukan selama tahun lalu. Termasuk di sektor pajak dan kepabeanan atau perpajakan.
ADVERTISEMENT
Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, potensi penerimaan negara dari tindakan pencucian uang yang terjadi di sektor perpajakan mencapai Rp 20 triliun selama 2020.
"Potensi yang dapat diperoleh dari tindak lanjut analisis pemeriksaan yang dilakukan penegak hukum (di perpajakan) Rp 20 triliun," ujar Dian dalam Pertemuan Tahunan PPATK secara virtual, Kamis (14/1).
Karyawati menghitung uang rupiah dan dollar AS di salah satu bank di Jakarta. Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Namun dari potensi tersebut, yang berhasil diamankan negara baru sebesar Rp 9 triliun. Dana ini pun berhasil masuk dalam penerimaan negara di tahun lalu.
"Ini keberhasilan joint operational tiga pihak yakni PPATK, Ditjen Pajak, dan Bea Cukai, khususnya tindak pidana pajak dan cukai di Indonesia," kata dia.
Adapun selama tahun lalu, kasus pencucian uang didominasi oleh tindakan gratifikasi dan suap. Bahkan hal ini dilakukan oleh kalangan pejabat pemerintahan, baik itu pejabat di pemerintah daerah maupun di BUMN.
ADVERTISEMENT
"Modus utamanya adalah penerimaan gratifikasi dan suap untuk perizinan, pengadaan barang dan jasa," tambahnya.