PPATK Siap Cegah Kebocoran Penerimaan Negara dari Pajak Karbon

31 Maret 2022 13:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Foto: PPATK/HO ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Foto: PPATK/HO ANTARA
ADVERTISEMENT
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berkomitmen untuk mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan pajak karbon (carbon tax). Hal ini dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah dalam penurunan emisi karbon pada 2030 mendatang sembari mengoptimalkan penerimaan negara dari perpajakan, khususnya pajak karbon.
ADVERTISEMENT
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan, pengenaan pajak karbon diatur dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pemerintah berencana memberlakukan pajak karbon mulai Juli 2022 yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax).
Dia menyebut, ancaman korupsi pada pajak karbon berpotensi terjadi pada semua tahapan, mulai dari tahapan development policy sampai dengan implementation policy. Jika hal ini tidak dicegah, maka akan berdampak pada kerugian negara, yakni potensi kebocoran penerimaan negara.
“Sebagai wujud dukungan atas upaya pemerintah dalam penurunan emisi karbon dan menuju ekonomi hijau atau green economy, serta segera diberlakukannya pajak karbon, PPATK selaku focal point di bidang pencegahan dan pemberantasan TPPU mengintrodusir dan mendorong mitigasi risiko atas kebocoran penerimaan negara yang berasal dari pajak karbon, serta menjaga efektivitas upaya pengurangan emisi melalui pengenaan pajak karbon kepada pelaku usaha,” ungkap Ivan saat membuka acara PPATK 3rd Legal Forum, Kamis (31/3).
ADVERTISEMENT
Upaya PPATK dalam mengawal pajak karbon ini sebagai bentuk respons terhadap potensi ancaman kejahatan global, seperti carbon fraud atau carbon scam yang telah terjadi di Jerman dan Prancis.
Selain itu, ancaman tindak pidana korupsi seperti penelitian dari Anti-Corruption Resource Center yang menyatakan bahwa korupsi dapat mengurangi efektivitas pajak karbon yang terjadi mulai dari tahapan penyusunan kebijakan sampai dengan manipulasi data emisi, penggelapan pajak dan pendapatan pajak.
Menurut Ivan, ancaman tindak pidana pencucian uang seperti temuan INTERPOL, memuat informasi mengenai hasil tindak pidana pajak karbon sering dilakukan sebagai upaya penyembunyian dan penyamaran melalui sektor jasa keuangan, khususnya yang berasal dari penggelapan pajak karbon.
“Upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU terkait dengan pajak karbon dapat diatasi dengan kolaborasi dan sinergi antara sektor publik dan swasta," tandas Ivan.
ADVERTISEMENT