PPKM Darurat Diperpanjang, Pengelola Mal Bersiap PHK Pegawai

17 Juli 2021 13:25 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PPKM Darurat di Mal, Petugas membersihkan lantai di Senayan City, Jakarta. Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PPKM Darurat di Mal, Petugas membersihkan lantai di Senayan City, Jakarta. Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah akan memperpanjang kebijakan PPKM Darurat hingga akhir Juli. Pengelola mal merasakan dampak yang sangat berat terkait PPKM Darurat yang dilanjutkan.
ADVERTISEMENT
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengaku, saat ini pemutusan hubungan kerja (PHK) pegawai sudah tidak bisa dihindari. Pihaknya telah melakukan tiga skema pengurangan pegawai.
Pertama, pengusaha memilih merumahkan pegawai dengan upah masih tetap dibayar penuh. Skema kedua, yaitu pelaku usaha memilih untuk merumahkan pegawai dengan upah dibayar sebagian.
Ketiga pemutusan hubungan kerja atau PHK. “Semua tahapan tersebut sangat tergantung berapa lama penutupan usaha berlangsung,” katanya kepada kumparan, Sabtu (17/7).
Pria yang juga menjabat sebagai Retail dan Hospitality CEO Sinarmas Land ini menyatakan saat ini sebagian besar pengelola mal masih dalam tahap dirumahkan.
“Sudah ada juga yang PHK, meskipun kecil, karena kemampuan masing-masing pelaku usaha berbeda, tidak sama satu sama lain. Tapi mayoritas masih dalam tahap dirumahkan,” jelas Alphonzus.
ADVERTISEMENT
Ia pun menegaskan saat ini seluruh pusat perbelanjaan hanya bisa mengupayakan untuk bertahan sambil berharap pemberlakuan PPKM Darurat berjalan efektif dan tidak berkepanjangan.
“PHK adalah opsi paling terakhir dan untuk menghindarinya maka pelaku usaha meminta relaksasi dan subsidi dari pemerintah,” katanya.