PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemerintah Tanggung Pajak Toko di Mal untuk 2 Bulan

25 Juli 2021 21:42 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Mal Central Park, Jakarta Barat. Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mal Central Park, Jakarta Barat. Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengumumkan perpanjangan penerapan kebijakan PPKM level 4. Perpanjangan hingga tanggal 2 Agustus ini telah diumumkan secara langsung oleh Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Dengan berlakunya perpanjangan pembatasan, pemerintah pun memastikan bakal melanjutkan berbagai program stimulus sebagai jaring pengaman sosial.
Salah satu kebijakan terbaru yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yakni adanya diskon pajak untuk sewa toko di pusat perbelanjaan dan mal.
Diskon untuk sewa toko di mal tersebut berupa Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, yang akan ditanggung oleh pemerintah dalam jangka waktu 2 bulan.
"Akan diberikan bantuan juga kepada dunia usaha yaitu untuk sewa toko, perbelanjaan atau mal. Ini akan diberikan insentif fiskal yaitu PPN DTP untuk masa pajak Juni sampai Agustus 2021," ujar Airlangga dalam virtual conference, Minggu (25/7).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan pers terkait kedatangan 8 juta dosis Vaksin Sinovac, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (25/5). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
Airlangga memberi sinyal, bantuan ini juga tengah disiapkan untuk sektor lainnya yang terdampak. Seperti sektor transportasi dan pariwisata yang saat ini tengah dalam tahapan finalisasi.
ADVERTISEMENT
Selain bantuan keringanan pajak toko ini, sederet bantuan lainnya sudah diumumkan juga sebelumnya yakni mulai dari bantuan Kartu Sembako, Kartu Sembako PPKM, perpanjangan BST hingga subsidi kuota internet.
Selanjutnya, ada pula bantuan abonemen rekening minimum dari Oktober hingga Desember 2021 serta diskon tarif listrik. Sementara dari sisi keringanan untuk pekerja, disiapkan dana Rp 10 triliun yang terdiri dari Rp 8,8 triliun untuk bantuan subsidi upah, serta Rp 1,2 triliun buat Kartu Prakerja.