PPKM Mulai Berlaku: 4 Sentra Ekonomi Ini Kegiatannya Dibatasi

11 Januari 2021 4:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mengecek suhu tubuh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri undangan simulasi pembukaan mal di Emporium Pluit Mall, Jakarta Utara. Foto: Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengecek suhu tubuh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri undangan simulasi pembukaan mal di Emporium Pluit Mall, Jakarta Utara. Foto: Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mulai Senin (11/1) hari ini. Kebijakan yang diumumkan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) itu, akan berlaku hingga Senin (25/1) atau selama dua pekan.
ADVERTISEMENT
Airlangga menjelaskan, pembatasan kegiatan ini diterapkan di 23 kabupaten/kota di 7 provinsi di wilayah Jawa dan Bali. Ketujuh provinsi itu adalah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Sementara itu Sekretaris Menko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menambahkan bahwa yang dilakukan adalah pembatasan kegiatan, bukan pelarangan. "Ini bukan pelarangan, hanya melakukan pembatasan atas beberapa kegiatan masyarakat. Kebijakan inipun tidak berlaku secara nasional, namun hanya diberlakukan di beberapa wilayah," kata Susiwijono dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Minggu (10/1) malam.
Dalam pernyataan tertulis itu dijelaskan, ada 4 sentra kegiatan ekonomi yang kegiatannya dibatasi di masa PPKM ini. Yakni pertama, perkantoran. Kantor hanya boleh diisi oleh 25 persen dari jumlah pekerja, sisanya sebanyak 75 persen diharuskan bekerja dari rumah atau WFH.
ADVERTISEMENT
Kedua, restoran hanya boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat atau dine in, sebanyak 25 persen dari kapasitas. Sementara untuk pesan antar atau delivery dan take away, tetap diizinkan.
Suasana mall di Jakarta ketika PSBB diberlakukan. Foto: ANTARAFOTO/Muhammad Adimaja
Ketiga, mal atau pusat perbelanjaan kegiatan operasionalnya dibatasi maksimal sampai pukul 19.00 WIB. Keempat, sarana transportasi publik dilakukan pembatasan kapasitas dan jam operasional.
"Sejumlah kegiatan dilakukan pembatasan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19, agar tidak menjadi klaster baru dan sumber penyebab terjadinya peningkatan kasus positif COVID-19," ujar Susiwijono lagi.
Meski demikian, ada sentra kegiatan ekonomi lainnya yang tetap bisa berkegiatan penuh (100 persen), namun harus dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Yakni pertama, sektor esensial seperti migas, air bersih, farmasi dan layanan kesehatan, serta sektor lain yang menyangkut kebutuhan pokok masyarakat. Kedua, proyek konstruksi.
ADVERTISEMENT
Susiwijono mengingat, penegakan hukum atas PPKM ini akan dilakukan oleh aparat Pemerintah Daerah seperti Satpol PP. Misalnya melalui operasi yustisi.
"Pemerintah akan menguatkan pelaksanaan Operasi Yustisi dalam penerapan PPKM ini, yang akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), aparat Kepolisian dan melibatkan unsur TNI, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, dan mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pengendalian penyebaran COVID-19," pungkasnya.