PPN Naik Jadi 12% di 2025, Industri Otomotif Minta Pemerintah Buat Mitigasi

21 Maret 2024 8:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pabrik Toyota Indonesia. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pabrik Toyota Indonesia. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan kembali naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, dari saat ini sebesar 11 persen. Kenaikan ini dinilai akan memberikan dampak kepada industri, salah satunya otomotif.
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam mengatakan, mengatakan kenaikan tarif PPN akan memberikan dampak bagi dunia usaha. Apalagi industri otomotif memiliki rantai pasok (supply chain), sehingga setiap tahapannya juga dikenakan PPN.
"Dampaknya ke industri komponen, supply chain. Suasana global enggak mendukung, karena ekonomi juga lemah dan biaya logistik juga naik," ujar Bob kepada wartawan, Kamis (21/3).
Bob yang juga Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu mengusulkan agar pemerintah membuat mitigasi sebelum kenaikan tarif PPN berlaku tahun depan. Sehingga, industri dalam negeri tetap memiliki daya saing dan terlindungi.
Direktur PT TMMIN, Bob Azam saat ditemudi di KBRI Hanoi, Vietnam Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
Ia menjelaskan, tarif PPN Indonesia sebesar 12 persen nantinya merupakan yang tertinggi di ASEAN. Saat ini, tarif PPN tertinggi dipegang oleh Filipina sebesar 12 persen.
ADVERTISEMENT
Adapun tarif PPN Kamboja dan Vietnam sebesar 10 persen, Singapura 9 persen, Thailand dan Laos 7 persen, bahkan Malaysia memiliki tarif pajak penjualan 5 persen, dan Myanmar memiliki pajak komersial sebesar 5 persen.
"Kita ini (tarif PPN 12 persen) nanti paling tinggi di ASEAN. Bagaimana caranya supaya tetap kompetitif dengan negara-negara tersebut, yang tarifnya lebih rendah," jelasnya.
Untuk itu, Bob menyarankan agar industri otomotif bisa dikenakan PPN Final. Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pengenaan tarif PPN Final bukan dari harga jual sebagaimana ketentuan PPN umum. Tarif PPN Final hanya 1 persen, 2 persen, atau 3 persen dari peredaran usaha.
PPN Final saat ini dikenakan kepada sektor tertentu, seperti aset kripto, barang hasil pertanian, transaksi kendaraan bermotor bekas, jasa perjalanan wisata, dan UMKM.
ADVERTISEMENT
"PPN yang tadinya berjenjang, ya final aja. Karena kalau sekarang jadinya berlipat," pungkasnya.