Prabowo-Gibran Terpilih, Buruh Khawatir Dampak UU Cipta Kerja Berlanjut

21 Maret 2024 15:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Capres dan Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menyapa simpasitan usai dinyatakan unggul dari perhitungan cepat di kediamannya Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2024). Foto: Erlangga Bregas Prakoso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Capres dan Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menyapa simpasitan usai dinyatakan unggul dari perhitungan cepat di kediamannya Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2024). Foto: Erlangga Bregas Prakoso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FSBMM), Dwi Haryoto, menanggapi terpilihnya Paslon 02 Prabowo-Gibran menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2024-2029.
ADVERTISEMENT
Dwi bilang, selama ini hal yang selalu menjadi batu sandungan dalam iklim ketenagakerjaan adalah beleid Omnisbus Law atau Undang-undang (UU) Cipta Kerja No 6 Tahun 2023.
Menurut Dwi, Prabowo-Gibran berkemungkinan besar akan melanjutkan program-program yang dibesut di zaman kepemimpinan Presiden Joko Widodo, termasuk mengenai hal ini. Sehingga menurutnya dampak buruk dari implementasi beleid ini, masih akan dirasakan oleh para pekerja selama lima tahun ke depan.
“Selama ini yang menjadi masalah dalam ketenagakerjaan bagi Serikat buruh adalah adanya UU Omnibus Law yang dibuat oleh Presiden Jokowi, dan Prabowo-Gibran adalah paslon yang akan melanjutkan apa yang dilakukan Presiden Jokowi, termasuk UU Omnibus Law dan turunannya yang memberikan dampak buruk bagi pekerja,” kata Dwi kepada kumparan pada Kamis (21/3).
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, Dwi menuturkan pihaknya memiliki sederet usulan kebijakan kepada pemerintah baru, guna meminimalisir dampak bagi buruh, akibat implementasi UU Omnibus Law.
“Serikat Buruh mengharapkan kepada pemerintah ke depan untuk membuat regulasi yang kuat tentang kebebasan berserikat, dalam hal ini hak berserikat dan berunding, job security, dalam hal ini menjaga keberlangsungan pekerjaan, agar pekerja dapat terus bekerja sampai hari tuanya, tersedianya lapangan pekerjaan yang luas (dan) upah yang adil dan layak,” jelas Dwi.
Sebelumnya, massa buruh yang terdiri dari KSPI, KSPSI AGN, KPBI, KSBSI, mendesak UU Cipta Kerja (Omnibus Law) dicabut dengan berdemo di kawasan Patung Kuda, di Jakarta Pusat, Senin (2/10).
Selain itu, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, juga pernah mengadu mengenai UU ini dalam sidang tahunan Organisasi Ketenagakerjaan Internasional atau International Labour Organization (ILO).
ADVERTISEMENT
Tuntutan tersebut adalah meminta Pemerintah Indonesia mencabut UU Cipta Kerja. Kedua, segala peraturan turunan dari Omnibus Law UU Cipta Kerja harus dicabut. Dan yang ketiga, meminta mengirimkan direct contact mission atau tim pencari fakta ke Indonesia untuk menyelidiki pelanggaran hak-hak buruh.