Presiden hingga Menteri Tak Dapat THR, Belanja Pegawai Turun 3,3 Persen

9 Juli 2020 16:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan paparan saat konferensi pers terkait dampak virus corona di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan paparan saat konferensi pers terkait dampak virus corona di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kebijakan tak mencairkan THR untuk Presiden hingga pejabat setingkat menteri, membuat belanja pegawai selama enam bulan pertama tahun ini turun 3,3 persen.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, belanja pegawai hingga Juni 2020 senilai Rp 114,1 triliun. Padahal pada periode yang sama tahun lalu belanja pegawai tumbuh hingga 13,6 persen.
"Realisasi belanja pegawai kementerian dan lembaga turun 3,3 persen dipengaruhi perubahan kebijakan THR," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Banggar DPR, Kamis (9/7).
Aturan mengenai THR bagi para abdi negara tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2020 tentang Pemberian THR 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara RI, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Dalam beleid itu disebutkan, hanya PNS eselon III ke bawah yang mendapatkan THR. Ini pun tanpa tambahan tunjangan kinerja. Sementara untuk eselon II hingga Presiden Jokowi tidak mendapat THR.
ADVERTISEMENT
Selama semester I 2020, realisasi gaji dan tunjangan pegawai kementerian dan lembaga sebesar Rp 77,5 triliun, melambat 2,2 persen (yoy). Padahal di Juni 2019, realisasinya mencapai Rp 117,9 triliun atau tumbuh 13,6 persen (yoy).
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) saat Konferensi Pers pencairan THR. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Menurut Sri Mulyani untuk tunjangan, honorarium, vakasi dan lainnya sebesar Rp 36,6 triliun atau turun 13,0 persen (yoy). Di periode yang sama tahun lalu, realisasi ini mencapai Rp 42 triliun atau tumbuh 35,6 persen (yoy).
"Penyerapan pada kementerian dan lembaga dengan pagu terbesar juga mengalami penurunan, apabila dibandingkan dengan tahun 2019 ini akibat perubahan kebijakan pemberian THR," jelasnya.
Secara keseluruhan, realisasi belanja negara mencapai Rp 1.068,9 triliun atau tumbuh 3,3 persen (yoy). Angka ini melambat jika dibandingkan Juni 2019 yang mampu tumbuh 9,6 persen (yoy).
ADVERTISEMENT
Belanja pemerintah pusat mencapai Rp 668,5 triliun atau tumbuh 6 persen (yoy). Pertumbuhannya juga melambat dibandingkan periode yang sama tahun lalu 13 persen (yoy).
Secara rinci, belanja kementerian dan lembaga mencapai Rp 350,4 triliun, tumbuh melambat 2,4 persen (yoy). Sementara belanja non kementerian dan lembaga Rp 318,1 triliun, tumbuh 10,3 persen (yoy). Sementara realisasi transfer ke daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 400,4 triliun, turun 0,9 persen (yoy).