Presiden Jokowi Bebaskan Bea Masuk Impor Barang untuk Penanganan Corona

23 Maret 2020 10:34 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi positif terkena virus corona.
 Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi positif terkena virus corona. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pemerintah mempercepat pengadaan sejumlah barang impor untuk penanganan virus corona. Salah satunya dengan pembebasan bea masuk.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi, rekomendasi pembebasan bea masuk berada di Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, yakni Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Dalam rangka percepatan impor barang yang digunakan untuk penanganan COVID-19, pimpinan kementerian/lembaga memberikan mandat pemberian pengecualian perizinan tata niaga impor kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," tulis Pasal 13A ayat I aturan tersebut, seperti dikutip kumparan Senin (23/3).
Adapun sebelumnya, rekomendasi mengenai pembebasan bea masuk itu terdapat di Menteri Perdagangan. Hal ini sudah diatur sejak lama, salah satunya pada Keppres 260 Tahun 1967.
"Menteri Perdagangan menetapkan kebidjaksanaan perdagangan luar negeri (ekspor dan impor) dan mengatur serta mengawasi pelaksanaannja berdasarkan kebidjaksanaan umum Pemerintah jang telah ditetapkan serta memperhatikan wewenang, tugas dan tanggung djawab Menteri/Departemen dan instansi-instansi lainnja berdasarkan peraturan-peraturan jang berlaku," tulis beleid di era Soeharto tersebut.
ADVERTISEMENT
Barang-barang yang bebas bea masuk dan perlu mendapatkan rekomendasi Kepala BNPB adalah barang-barang impor untuk penanganan virus corona. Sayangnya, dalam Keppres Jokowi itu tak disebutkan secara detail barang apa saja yang dimaksud.
Namun jika mengacu pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers stimulus kedua, barang-barang yang itu terdiri dari obat-obatan untuk penanganan COVID-19, masker, alat kesehatan, termasuk alat rapid test.
Warga dan wisatawan mengenakan masker di kawasan Pantai Sanur, Denpasar, Bali, Selasa (17/) Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
"Kita juga melakukan pembebasan bea masuk impor obat yang dibiayai anggaran pemerintah, juga untuk berbagai impor hibah. Karena banyak negara lain yang bisa memberi hibah obat atau alat test (virus corona), kita akan fasilitasi dengan pembebasan bea masuk," ujar Sri Mulyani di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3).
Direktorat Bea dan Cukai mengkonfirmasi kebijakan tersebut. Dalam laporan yang diterima kumparan, Bea Cukai memberikan sejumlah insentif untuk impor barang demi penanganan corona.
ADVERTISEMENT
Fasilitas tersebut mencakup pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut Pajak Pertambangan Nilai dan Barang Mewah atau PPN dan PPnBm, dikecualikan PPh Pasal 22 Impor, serta pengecualian ketentuan niaga impor.
Yang bisa mendapatkan fasilitas tersebut yakni kementerian atau lembaga, yayasan atau lembaga nonprofit, hingga perorangan atau swasta.
Namun, tujuan impor itu hanya untuk nonkomersial atau tidak untuk dijual kembali. Hal ini dibuktikan dengan sejumlah dokumen yang diatur dalam syarat dan ketentuan selanjutnya.
"Jika impor barang ditujukan untuk kegiatan komersial, maka perorangan atau swasta tidak dapat memperoleh fasilitas fiskal, dan harus membayar bea masuk, cukai, PPN, PPnBM, PPh 21 Impor, namun pemenuhan ketentuan tata niaga impor dapat melalui BNPB," tulis laporan tersebut.
ADVERTISEMENT