Pro Kontra Power Wheeling, Komisi VII: Ini Ruh RUU EBT, Layak Uji Publik

24 Januari 2023 17:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gardu listrik PLN. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gardu listrik PLN. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Maman Abdurrahman, mengatakan sebagian besar Komisi VII mendukung dicantumkannya pasal power wheeling dalam rancangan undang-undang energi baru dan energi terbarukan (RUU EBT).
ADVERTISEMENT
Maman menyarankan agar ada forum khusus untuk membahas pasal yang membuat pembahasan RUU EBT menjadi terkatung-katung ini. Hal tersebut lantaran pro dan kontra yang muncul jika power wheeling ini resmi diterapkan.
Adapun power wheeling merupakan mekanisme yang membolehkan perusahaan swasta (Independent Power Producers/IPP) untuk membangun pembangkit listrik dan menjual listrik kepada pelanggan rumah tangga dan industri.
Penjualan listrik swasta tersebut menggunakan jaringan distribusi dan transmisi milik PT PLN (Persero) melalui open source dengan membayar fee yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
"Menurut kami dan mungkin sebagian besar Komisi VII, tapi proses politik tetap berjalan, justru ruhnya RUU EBT ini di power wheeling, apabila power wheeling tidak ada, tidak ada kemajuan," tegas Maman saat rapat kerja Komisi VII DPR dengan jajaran menteri, Selasa (24/1).
ADVERTISEMENT
Maman pun menilai, keseriusan pemerintah dalam mendorong percepatan perkembangan industri energi baru dan terbarukan (EBT) tidak akan berjalan jika tidak ada aturan power wheeling, justru membuat UU ini sebatas formalitas semata.
Dia pun meminta kebijakan power wheeling dalam RUU EBET bisa diuji publik terlebih dahulu. Hal ini lantaran dia ingin seluruh produk UU yang dihasilkan DPR dan pemerintah bisa memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya.
"Kalau ada yang mengatakan di dalam power wheeling itu ada isu liberalisasi patut kita uji publik, saya justru menantang seluruh publik di Indonesia, seluruh akademisi dan ahli untuk mendebat terkait power wheeling ini," tambah Maman.
Maman berpendapat, kebijakan power wheeling patut dicantumkan karena peningkatan ekonomi nasional tidak hanya mengandalkan BUMN saja, dalam hal ini PLN, melainkan harus melibatkan pula kontribusi perusahaan swasta.
ADVERTISEMENT
"Kita sadar sekali keberadaan BUMN sangat memberikan kontribusi besar kepada bangsa dan negara, di sisi lain ada peran swasta juga yang harus kita dorong dan optimalkan. RUU EBT harus memberikan solusi dalam upaya meningkatkan pendapatan negara dan optimalisasi industri EBT di negara kita," jelasnya.
Salah satunya, lanjut Maman, adalah melalui kebijakan power wheeling. Dia menuturkan, pembangkit EBT swasta bisa semakin berkembang jika menggunakan transmisi eksisting milik PLN, ketimbang membuat transmisi sendiri.
"Saat orang itu sudah mulai membangun pembangkit tenaga matahari, dia bingung mentransfer ini listrik akhirnya harus membangun transmisi lagi dan sebagainya, saya pikir ini hanya sebatas bahan diskusi kita dan saya menilai ini patut untuk diuji publik," pungkas Maman.
ADVERTISEMENT
Ditemui usai rapat, Pengamat energi IRESS, Marwan Batubara, meyakini bahwa negara, BUMN, bahkan masyarakat sebagai konsumen listrik akan sangat dirugikan dengan kebijakan power wheeling.
"Penggunaan sarana milik PLN atau negara oleh IPP yang membangkitkan EBT ini bisa merugikan PLN di satu sisi, tapi di sisi lain juga akan mengurangi kesempatan bagi PLN untuk survive," jelas Marwan.
Dia menuturkan, sarana yang dibangun PLN adalah untuk menyalurkan listrik PLN yang saat ini kondisinya sedang berlebih atau over supply, terlebih di regional Jawa sekitar 50-60 persen dan Sumatera sekitar 40-50 persen yang diperkirakan akan berlangsung 3-4 tahun ke depan.
Marwan Batubara, pengamat pertambangan. Foto: Edy Sofyan/kumparan
"Sebetulnya suplai dari tambahan listrik EBT saat ini juga tidak dibutuhkan, rencana IPP untuk memanfaatkan jaringan transmisi punya PLN ini bakal menimbulkan banyak masalah, karena itu kita mau supaya ini jangan dibahas," lanjut Marwan.
ADVERTISEMENT
Marwan juga berkata, power wheeling sesungguhnya merupakan pola unbundling yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. Pola unbundling itu sudah dibatalkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 111/PUU-XIII/2015 MK, karena dinilai tidak sesuai dengan UUD 1945.