Produsen Jual Minyak Goreng Di Atas HET, Jangan Kaget Izin Usaha Dicabut!
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan (Kemendag ) resmi memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng pada 1 Februari 2022 mendatang. Pemerintah juga mengambil langkah hukum apabila pelaku usaha tidak patuh atau mencoba melanggar aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi juga menegaskan aturan tersebut ke produsen minyak goreng yang menjual di atas HET .
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan mengatakan tidak ada alasan bagi produsen menjual minyak goreng di atas HET, karena harga bahan baku sudah terjangkau melalui Kewajiban Harga Domestik (DPO).
“Sanksi akan berupa sanksi administratif dan sanksi sosial. Sanksi administratif misalnya bisa saja ada pembekuan izin , bahkan pencabutan izin,” kata Oke di konferensi pers Kemendag virtual, Kamis (27/1).
Oke menambahkan, Kemendag akan mengumumkan kepada masyarakat harga kemasan sederhana yang mana, premium yang mana Rp 14.000, yang curah ya 11.500. Sanksi sosialnya berupa tidak dibeli masyarakat.
Apabila masyarakat menemukan harga minyak goreng di atas HET, dapat menyampaikan pengaduan ke saluran hotline yang disediakan oleh Kemendag.
ADVERTISEMENT
Berikut Daftar HET Minyak Goreng Mulai 1 Februari 2022:
Minyak goreng curah : Rp 11.500 per liter
Minyak goreng kemasan sederhana : Rp 13.500 per liter
Minyak goreng kemasan premium : Rp 14.000 per liter