Program Bagi-bagi Sertifikat Jokowi Belum Sentuh Petani Kelapa Sawit

28 November 2018 14:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jokowi bagikan 6000 sertifikat tanah untuk rakyat di Tangerang. (Foto: Foto: Biro Pers Setpres)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi bagikan 6000 sertifikat tanah untuk rakyat di Tangerang. (Foto: Foto: Biro Pers Setpres)
ADVERTISEMENT
Pemerintah saat ini sedang gencar memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat. Pemerintah menargetkan seluruh tanah di Indonesia akan tersertifikasi pada 2023. Namun program bagi-bagi sertifikat tanah ini tampaknya belum menyentuh para petani kelapa sawit.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto mengungkapkan, saat ini sedikitnya 4 juta hektare (ha) lahan petani sawit belum bersertifikat.
"Tidak hanya satu petani, tapi semua petani swadaya tidak punya sertifikat lahan. (Ada) Sekitar 4 juta hektare (ha) lebih dari total (lahan) sekarang," ucapnya saat ditemui di sela-sela acara Rembug Nasional Petani Kelapa Sawit, Hotel Redtop, Jakarta Pusat, Rabu (28/11).
Darto menambahkan, salah satu kendala yang membuat petani swadaya kesulitan mengurus legalitas lahannya lantaran mahalnya biaya.
"Kendalanya pertama adalah (untuk mengurus) lahan Rp 3,5 juta per hektare. Dari pendapat petani itu ngapain ngurus lahan sertifikat, lebih bagus mereka beli pupuk," imbuhnya.
Ketua Umum SPKS, Mansuetus Darto di Rembug Nasional Petani Kelapa Sawit Indonesia 2018 di Hotel Redtop, Jakarta Pusat. (Foto: Abdul Latif/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum SPKS, Mansuetus Darto di Rembug Nasional Petani Kelapa Sawit Indonesia 2018 di Hotel Redtop, Jakarta Pusat. (Foto: Abdul Latif/kumparan)
Dengan kondisi seperti ini, Darto berharap, pemerintah dapat turun tangan untuk memberikan sertifikat kepada petani swadaya. Bahkan, Darto mendesak secara langsung Presiden Jokowi untuk dapat menyelesaikan persoalan legalitas lahan milik petani swadaya.
ADVERTISEMENT
"Jadi memang harus turun tangan, jadi negara itu harus hadir untuk mengatasi problem legalitas lahan kalau legalitas lahan itu tidak bisa diperoleh oleh petani-petani itu akan susah untuk Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), karena salah satu syarat untuk ISPO itu legalitas termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM) itu," terangnya.
Darto menjelaskan, dalam 2 tahun terakhir, SPKS telah mendorong petani swadaya untuk melakukan pemetaan. Salah satunya pembagian Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) yang terletak di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
"Yang sudah kami lakukan itu pertama pemetaan, membantu kabupaten tadi kan STDB udah dibagikan itu kan budidaya, itu di kabupaten Sintang. Itu hasil pemetaan yang kami lakukan yang tadi dikasih oleh Direktorat Jenderal Perkebunan, dikasih ke petani. Itu kami sediakan, sekarang data petani diserahkan ke pemerintah daerah agar bisa terbit STDB," terangnya.
ADVERTISEMENT