Program Pensiun Taspen Akan Dialihkan ke BPJamsostek, Bagaimana Nasib PNS?

12 Februari 2020 17:41 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi taspen. Foto: Instagram @taspen.kita
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi taspen. Foto: Instagram @taspen.kita
ADVERTISEMENT
Penyelenggaraan program pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal dialihkan ke BPJamsostek yang menyelenggarakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sesuai UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pengalihan tersebut dilaksanakan paling lambat tahun 2029.
ADVERTISEMENT
Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJamsostek, Sumarjono mengatakan, pihaknya sedang menunggu regulasi turunan dari UU tersebut sebagai dasar teknis pelaksanaan peralihan program dari pelaksana sebelumnya yaitu PT Taspen (Persero).
"Sebagai badan penyelenggara, pasti kami bekerja berdasarkan kebijakan pemerintah. Pemerintah yang akan mempersiapkan regulasi terkait teknis pengalihan, termasuk besaran iuran dan manfaat pensiun untuk PNS. Tentunya kami akan dilibatkan untuk memberikan masukan sesuai dengan kompetensi kami,” kata Sumarjono berdasarkan keterangan resminya, Rabu (12/2).
Sumarjono menjelaskan kalau Program Jaminan Pensiun (JP) yang diselenggarakan oleh BPJamsostek selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015. PP tersebut mengatur program JP untuk pekerja Non PNS dan diselenggarakan dengan skema pre-funding melalui iuran pemberi kerja dan pekerja. Manfaat yang diterima merupakan hak peserta dan sebagai kepastian atas perlindungan kepada seluruh warga negara.
ADVERTISEMENT
Sumarjono menegaskan tidak akan terjadi penurunan manfaat apabila program pensiun untuk PNS sudah dialihkan ke BPJamsostek.
"Pemerintah tentunya akan menyiapkan skema program pensiun yang memastikan PNS tetap mendapatkan manfaat pensiun yang minimal setara atau bahkan lebih baik dibandingkan sebelumnya,” ujar Sumarjono.
Gedung BPJS Ketenagakerjaan Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 terkait Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan bahwa program pensiun bagi PNS diberikan dalam dua bentuk, yaitu sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdiannya. Pemberian program pensiun dalam bentuk hak, mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Sumarjono menjelaskan, BPJamsostek akan menyelenggarakan program pensiun yang berbentuk Hak PNS sebagai warga negara. Sehingga tidak ada diskriminasi dengan pekerja Indonesia lain, sesuai dengan UU SJSN.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk program pensiun dalam bentuk penghargaan atas pengabdian bagi PNS, pemerintah juga tengah mempersiapkan konsep yang tepat sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian PNS, termasuk badan yang akan menyelenggarakan.
Senada dengan Sumarjono, Direktur Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Retno Pratiwi, membeberkan pada prinsipnya pemerintah ingin melindungi seluruh warga negaranya, tidak melihat apakah itu pekerja swasta, PNS atau TNI/Polri.
Retno menganggap pengalihan program pensiun dari Taspen ke BPJamsostek malah bisa memberikan kepastian keadilan dan peningkatan manfaat. Ia memastikan pihaknya juga sudah siap apabila ada percepatan pengalihan program tersebut.
"Kami sudah berpengalaman menjalani proses pengalihan program JHT milik karyawan BUMN pada tahun 1996 silam, yang sebelumnya juga diselenggarakan oleh PT Taspen. Pengalihan tersebut dianggap sukses karena hingga saat ini tidak ada penurunan manfaat, dan bahkan BPJamsostek selalu memberikan imbal hasil di atas ketentuan, tahun 2019 besarnya 6,08 persen,” terang Retno.
ADVERTISEMENT
“Selain itu BPJAMSOSTEK juga pernah mengalihkan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) di era PT Jamsostek kepada BPJS Kesehatan pada tahun 2014,” tambahnya.
Lebih lanjut, Retno menuturkan kalau UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS jelas mengatur tentang pengalihan program yang dikelola PT Taspen sesuai dengan SJSN, bukan peleburan atau penggabungan institusi.
“PT Taspen tidak perlu khawatir berlebihan atas isu penggabungan institusi, karena amanat UU hanya mengalihkan program sesuai SJSN. Pemerintah tidak berencana untuk melebur kedua institusi ini,” tutur Retno.