Progres 84 Persen, 61,5 Juta NIK Sudah Terintegrasi NPWP

28 Februari 2024 19:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan informasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada wajib pajak di salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan informasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada wajib pajak di salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan sebanyak 61,5 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga akhir Januari 2024.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Dwi Astuti, menyebutkan angka tersebut berarti setara dengan 84,02 persen dari keseluruhan NIK yang harus dipadankan.
"Update posisi terakhir pemadanan NIK sampai hari ini sudah 61.516.178, secara persentase 84,02 persen dari keseluruhan yang perlu dipadankan 73,2 juta NIK," ungkapnya kepada awak media, Rabu (28/2).
Dengan realisasi tersebut, kata Dwi, masih ada sekitar 11,69 juta NIK yang masih harus dipadankan sebelum implementasi integrasi NIK dan NPWP berlaku pertengahan tahun 2024.
Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan informasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada wajib pajak di salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
Dwi menjelaskan, pemadanan NIK dan NPWP ini harus dilakukan karena nantinya akses masuk Coretax Administration System (CTAS) hanya bisa menggunakan NIK.
"Coretax implementasinya disesuaikan pertengahan tahun 2024 sehingga NIK dan NPWP ikut disesuaikan jadi pertengahan tahun 2024. Sampai saat ini kami masih yakin implementasinya di pertengahan tahun ini atau Juli," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dia memastikan sosialisasi sudah mulai digencarkan oleh DJP. Pada 19 Februari 2024, sosialisasi pertama dilakukan mengutamakan konsultan pajak dan asosiasi pengusaha seperti Kadin Indonesia dan Apindo.
"Harapannya pengurus asosiasi transfer of knowledge ke anggotanya. Lalu KPP sosialisasi ke wilayahnya, menjelang implementasinya nanti ada juga pelatihan," pungkas Dwi.
Sebelumnya, proses pemadanan NIK menjadi NPWP mundur menjadi 1 Juli 2024. Padahal sebelumnya, implementasi penuh akan dimulai pada 1 Januari 2024. Perubahan tersebut tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan informasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada wajib pajak di salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
Kebijakan tersebut mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024, juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya) dan Wajib Pajak.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya perubahan tersebut, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.