PSBB Berlangsung, Traffic Jalan Tol di DKI, Jabar, Banten Turun Hingga 60 Persen

28 April 2020 9:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah kendaraan melintasi jalan tol Jakarta-Cikampek di Bekasi, Jawa Barat,. Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan melintasi jalan tol Jakarta-Cikampek di Bekasi, Jawa Barat,. Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus memantau dan mengevaluasi jalan tol yang terdampak kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
ADVERTISEMENT
Setidaknya dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 terdapat 14 ruas tol tersebar di Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat untuk membatasi pergerakan dan membatasi interaksi orang.
Penurunan traffic jalan tol selama PSBB berkisar 42 persen hingga 60 persen. Angka traffic masih didominasi oleh pergerakan lokal pada kawasan megapolitan Jabodetabek dan pergerakan logistik atau angkutan barang.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, layanan jalan tol dan non-tol tetap beroperasi sebagai jalur logistik untuk pergerakan barang kebutuhan pokok atau pangan, alat kesehatan, serta layanan kesehatan atau kendaraan medis, dan juga untuk pergerakan orang pada skala lokal atau kawasan Jabodetabek.
Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk disiplin dalam melaksanakan kebijakan work from home sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran COVID-19. Selain itu, warga dilarang mudik lebaran tahun ini. Dengan demikian, traffic di jalan tol diharapkan dapat lebih menurun lagi.
ADVERTISEMENT
Secara rinci data di Provinsi DKI Jakarta, terdapat 7 ruas tol yang berada dalam wilayah PSBB yakni Ruas Tol Cawang – Tomang – Pluit, Tol Cawang – Tanjung Priuk – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit, Tol JORR Non S (Seksi E1, E2, E3), JORR S, JORR W2 Utara, JORR W2 S, dan Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo.
Rata-rata penurunan lalu lintas ruas tol di wilayah DKI Jakarta sebesar 42 persen dengan tingkat penurunan terbesar berada di ruas tol Prof. Sedyatmo (Bandara) sebesar 57 persen.
Dalam rangka menekan potensi penyebaran Virus COVID-19 selama masa mudik Lebaran 2020, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menerbitkan surat izin penutupan sementara Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) sebagai upaya pembatasan dan pengendalian transportasi. Penutupan sementara Tol Japek II Elevated berlaku sejak Jumat, 24 April 2020 hingga berakhirnya periode larangan Mudik Lebaran 2020.
ADVERTISEMENT
Penutupan Tol Japek II Elevated berlaku untuk kedua arah, baik arah Cikampek maupun arah Jakarta. Semua akses masuk ditutup, baik dari arah JORR maupun Jakarta – Cikampek Bawah dan Gerbang Tol (GT) Cikunir 6 arah Jatiasih dan GT Cikunir arah Rorotan.
Kondisi Jalan tol dalam kota arah Cawang dan Jalan arteri MT Haryono menuju Tegal Parang, Jumat (10/4). Foto: Melanie/kumparan
Sementara di wilayah Banten terdapat 2 ruas tol menerapkan PSBB yakni Tol Jakarta – Tangerang dan Tol Tangerang Merak dengan rata-rata penurunan traffic lalu lintas sebesar 37 persen. Angka penurunan terbesar berada di ruas Tol Kunciran – Serpong sebesar 60 persen. Titik check point tersebar di GT Serang Barat, GT Serang Timur, GT Cilegon Timur, GT Cilegon Barat dan GT Merak.
Di wilayah Jawa Barat, terdapat 5 ruas tol menerapkan PSBB yakni ruas Tol Jakarta – Bogor – Ciawi, Tol Jakarta – Cikampek, Tol Jakarta – Cikampek II Elevated, Tol Cikampek – Padalarang, dan Tol Padalarang – Cileunyi. Di wilayah Jawa Barat tingkat penurunan terbesar berada di ruas Tol Jakarta – Cikampek sebesar 60 persen.
ADVERTISEMENT
Untuk ruas-ruas tol antarwilayah, penurunan angka traffic lebih tinggi karena pembatasan pergerakan terutama mudik lebaran. Sebagai ilustrasi untuk ruas Cikarang Utama ke Kalikangkung (Semarang) penurunan berkisar 60 hingga 70 persen, sedangkan pada ruas Bakauheni - Bandar Lampung penurunan hingga akhir April berkisar antara 70 hingga 80 persen.
Langkah pencegahan COVID-19 di jalan tol juga dilakukan Kementerian PUPR dengan diterbitkan Surat Edaran Menteri PUPR 07/SE/M/2020 tentang penerapan physical distancing di 25 Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau Rest Area. Penerapan standar social distancing salah satunya melalui pembatasan jumlah kendaraan masuk ke TIP/rest area hingga 50 persen dari kapasitas tampung.
Selain membatasi kendaraan, seluruh petugas layanan tol yang bertugas harus memperhatikan Protokol Kesehatan COVID-19, antara lain menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan dan melakukan sosialisasi melalui VMS, brosur, poster, dan sosial media.
ADVERTISEMENT
Kementerian PUPR telah mendistribusikan bantuan kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker dan kacamata safety yang digunakan untuk petugas layanan tol dalam melayani pengguna jalan serta disinfektan, dan fasilitas cuci tangan di rest area. Disiapkan juga fasilitas ambulans siaga bekerja sama dengan Rumah Sakit, dan penyemprotan disinfektan pada lokasi dengan suspect corona sesuai protokol kesehatan di jalan tol.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
*****
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!