PSBB di Jakarta Berlaku Hari Ini, Bagaimana Nasib Pengguna Transportasi Umum?

7 April 2020 12:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para tenaga medis menaiki bus Transjakarta yang disiapkan oleh Pemprov DKI, Sabtu (28/3/2020).  Foto: Antara/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Para tenaga medis menaiki bus Transjakarta yang disiapkan oleh Pemprov DKI, Sabtu (28/3/2020). Foto: Antara/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Menteri Kesehatan Terawan Agus akhirnya menyetujui permintaan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk pemberlakukan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) untuk DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
PSBB merupakan kebijakan yang dipilih pemerintah sebagai jalan pencegahan virus corona. PSBB untuk Jakarta mulai berlaku hari ini, Selasa (7/4), untuk 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang.
Lantas bagaimana aturan penggunaan transportasi selama PSBB berlaku?
Mengacu pada pada Permenkes PSBB, pasal 13 ayat 10 menegaskan bahwa transportasi umum dan pribadi tetap berjalan. Hanya saja, diberlakukan jumlah penumpang, sedangkan transportasi barang dibatasi hanya untuk barang-barang kebutuhan dasar.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ) Kementerian Perhubungan, Polana Pramesti, mengatakan saat ini BPTJ tengah berkoordinasi dengan Pemprov DKI terkait penerapan PSBB.
Adapun yang dibahas dalam rapat, yakni mengenai aturan Permenkes soal tetap berjalannya transportasi umum dengan beberapa pertimbangan.
"Kemenhub lewat BPTJ tengah berkoordinasi dengan Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan DKI. Sesuai dengan PP 21 tahun 2020 dan PMK nomor 9 tahun 2020, PSBB ini mengatur physical distancing yang akan diimplementasikan dalam sektor transportasi, termasuk antara lain pengurangan kapasitas untuk kendaraan umum maupun pribadi, pembatasan frekuensi dan lain-lain," jelasnya kepada kumparan, Selasa (7/4).
Kepala BPTJ Kemenhub, Polana B. Pramesti. Foto: Selfy Momongan/kumparan
Ia mengatakan, rapat ini dilakukan untuk menyusun formulasi PSBB tersebut. "SE BPTJ akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menyusun pengendalian atau pembatasan transportasi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Berikut poin-poin mengenai skema transportasi selama PSBB:
(1). Transportasi yang mengangkut penumpang
Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.
(2). Transportasi yang mengangkut barang
Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya tetap berjalan untuk barang penting dan esensial, antara lain:
- Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi
- Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok
- Angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket
- Angkutan untuk pengedaran uang
- Angkutan BBM/BBG
- Angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling
- Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor
ADVERTISEMENT
- Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya)
- Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling
- Angkutan kapal penyeberangan
(3). Transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum dan
ketertiban, dan layanan darurat tetap berjalan.
(4). Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara dan pelabuhan laut TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait tetap berjalan.
Warga membagi-bagikan makan siang gratis kepada pengemudi ojek online (ojol) di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020) Foto: ANTARAFOTO/Suwandy
Bagaimana dengan Ojek Online?
Aktivitas ojek online atau ojol menjadi salah satu yang diatur bila PSBB diterapkan di wilayah tertentu. Ojek online masih diperbolehkan untuk beroperasi. Namun, hanya untuk mengangkut barang, bukan penumpang.
Hal itu termuat dalam lampiran penjelasan Pasal 13 tentang peliburan tempat kerja dalam Peraturan Menteri Kesehatan mengenai PSBB untuk menangani virus corona.
ADVERTISEMENT
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi pasal tersebut.