PT DI Klaim Telah Bayar THR ke Semua Karyawan

3 April 2024 17:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pertemuan Direksi PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PT DI dengan seluruh karyawan soal masalah pertemuan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024, Rabu (3/4/2024). Foto: Dok. PT DI
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pertemuan Direksi PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PT DI dengan seluruh karyawan soal masalah pertemuan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024, Rabu (3/4/2024). Foto: Dok. PT DI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Dirgantara Indonesia (PT DI) memastikan telah membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh karyawannya. Untuk menuntut haknya, karyawan PT DI sempat menggelar demonstrasi.
ADVERTISEMENT
Manajemen mengatakan Direksi PT DI hari ini, Rabu (3/4) telah mengadakan pertemuan dengan seluruh karyawan.
"Dan dalam pertemuan tersebut Direktur Utama PT DI, Gita Amperiawan menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang sebelumnya sudah mulai dibayarkan sejak kemarin sore (2/4) telah diselesaikan seluruhnya hari ini," tulis manajemen dari keterangan tertulis, Rabu (3/4).
Manajemen PT DI menegaskan pembayaran THR itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja/buruh di Perusahaan yang menyatakan THR wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
"Sedangkan, untuk gaji bulan Maret 2024 direncanakan dibayarkan pada hari Jumat, 5 April 2024," tulis manajemen.
Manajemen dan karyawan PT DI sepakat untuk meningkatkan keterbukaan dan komunikasi di lingkungan internal perusahaan, serta berkomitmen bahwa kemajuan perusahaan menjadi prioritas utama. PT DI menyikapi demonstrasi yang dilakukan para pekerja merupakan bentuk penyampaian aspirasi kepada manajemen.
ADVERTISEMENT
Akhir tahun 2023 lalu nama PT DI diterpa isu miring karena PT DI belum bisa melunasi gaji di November 2023, terlihat dari Surat Edaran Direksi PT Dirgantara Indonesia Nomor : SE/024/030.02/KU0000/PTD/11/2023 tanggal 23 November 2023 tentang Pembayaran Gaji Bulan November 2023.
Kejadian tersebut membuat Menteri BUMN Erick Thohir turun tangan. Erick Thohir saat itu berdiskusi dengan perwakilan karyawan mengenai persoalan belum dibayarnya gaji di bulan November 2023.
"Bukannya dipotong apa segala, tapi mereka sudah bicara, memang bertahap dan bicara dari pada perwakilan karyawan," ungkap Erick Thohir di kantornya, Selasa (19/12/2023).