PT Timah Tak Sanggup Jika IUP Diperluas untuk Serap Produksi Tambang Rakyat

26 Maret 2024 19:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama PT Timah (Persero), Ahmad Dani Visal, di kompleks parlemen Selasa (26/3/2024). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PT Timah (Persero), Ahmad Dani Visal, di kompleks parlemen Selasa (26/3/2024). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Timah (Persero) mengakui tidak bisa memperluas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Bangka Belitung (Babel) untuk mengakomodasi produksi timah pertambangan rakyat.
ADVERTISEMENT
Hal ini menyusul keluhan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Bangka Belitung saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR, bahwa perekonomian masyarakat setempat mandek karena penyerapan produksi timah dari pertambangan rakyat sangat minim.
Direktur Utama Timah, Ahmad Dani Virsal, menyebutkan perusahaan tidak bisa menyerap produksi wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang tidak masuk dalam IUP perusahaan.
"Kalau bukan dari IUP PT Timah kami tidak mungkin bisa mengakomodir itu, asal usulnya dari mana itu (bijih timah pertambangan rakyat)," ujarnya saat ditemui di kompleks parlemen, Selasa (26/3).
Ahmad mengungkapkan, alasan kenapa tidak bisa menyerap produksi WPR untuk menghindari masalah legalitas bijih timah, bukan karena masalah kapasitas pabrik perusahaan.
Selama ini, PT Timah seringkali melakukan kerja sama dengan WPR yang sudah memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga bisa terhindar dari kegiatan pertambangan ilegal.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya kapasitas pabrik tidak masalah, tapi asal-usul bijihnya dari mana, legalitasnya dari mana. Kalau WPR itu IPR keluar terus kerja sama mungkin bisa, tapi kalau belum ada itu enggak bisa juga, ilegal mining bagaimana, enggak mungkin kita putihkan kan," jelas Ahmad.
Ilustrasi timah. Foto: PT Timah
Di sisi lain, Ahmad menyebutkan perusahaan tidak ingin memperluas IUP karena tidak sederhana dan membutuhkan waktu yang lama. Dengan begitu, solusi terbaik adalah WPR harus memiliki IPR baru produksinya bisa diserap.
"IUP diperluas kan salah satu itu, ribet. Tidak sesederhana seperti yang kita bayangkan," tegasnya.
"Ya semuanya pengin aman bagaimana kita berusaha, masyarakat aman kita juga aman bukan hanya sekarang tapi 10 tahun ke depan. Legalitas dulu deh," pungkas Ahmad.
ADVERTISEMENT
Saat RDP berlangsung bersama Pemda Babel, Kementerian ESDM, dan PT Timah, Pj Gubernur Bangka Belitung, Safrizal Zakaria Ali, mengatakan penerbitan perizinan tambang rakyat menemui kendala, terutama terkait dokumen pengelola Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan lingkungan.
"Terus terang secara psikologi kami di Pemda inginnya cepat karena melihat penurunan ekspor yang luar biasa turun tajam, bahkan di Januari itu 0 ekspor ini, juga ekonomi masyarakat sekarang terkoreksi sangat dalam sehingga ini perlu didorong," ujarnya.
Kendala selanjutnya adalah hasil produksi pengambilan bijih timah dari pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) termasuk kerja sama antara pemegang IPR dengan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang memiliki fasilitas pemurnian mineral (smelter) atau Izin Usaha Industri (IUI).
"Ini setelah ada produksi dalam WPR dibawa ke mana, ini yang terjadi sekarang penertiban hukum karena pertambangan itu tidak bisa diprediksi larinya ke mana, sehingga timbul kerugian yang besar," ungkap Safrizal.
ADVERTISEMENT
Bupati Belitung Timur, Burhanudin, menambahkan roda perekonomian masyarakat sudah bagai kota mati akibat penyerapan produksi timah yang tidak ada kejelasan.
"Kondisi ekonomi di kabupaten kami itu seperti kota mati. Artinya saat ini roda ekonomi tidak bergerak karena masyarakat penambang yang kemarin hidup dari tambang rakyat justru saat ini daya beli masyarakat itu tidak ada sama sekali," tegasnya.
Burhanudin menuturkan, saat ini penyerapan timah oleh PT Timah (Persero) sangat terbatas, karena hanya bisa menampung timah yang berada dalam IUP perusahaan.
"PT Timah hanya menampung timah dalam IUP PT Timah dan itupun sangat terbatas. Namun rakyat menjerit dikarenakan wilayah kami cukup luas. IUP PT Timah luas sekali darat dan lautnya, namun kondisi eksisting saat ini rakyat menjerit tidak bisa menjual timah," jelasnya.
ADVERTISEMENT