PT Timah Targetkan Reklamasi 432,8 Hektar Lahan Bekas Tambang Tahun Ini

13 Oktober 2021 14:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di Kampong Reklamasi Selinsing di Desa Selinsing, Kecamatan Gantung, Belitung Timur. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Kampong Reklamasi Selinsing di Desa Selinsing, Kecamatan Gantung, Belitung Timur. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Timah (Persero) Tbk (TINS) menargetkan reklamasi 432,8 hektar (ha) lahan bekas tambang timah hingga akhir 2021. Rinciannya, 400 ha berada di darat dan 32,8 ha di laut.
ADVERTISEMENT
Direktur Operasi dan Produksi Timah Agung Pratama mengatakan dari target tersebut, lahan yang sudah berhasil direklamasi di darat mencapai 201 ha dan di laut 25 ha.
"Mudah-mudahan sampai akhir tahun bisa kekejar target ini. Kita berkewajiban reklamasi, kita maintain 3 tahun pertama, baru setelah itu dibalikkan IUP-nya (Izin Usaha Pertambangan) ke pemerintah," kata Agung di Kantor Pusat Timah, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (13/10) malam.
Kampoeng Reklamasi Air Jangkang di Bangka. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Agung menjelaskan, reklamasi lahan bekas tambang timah menjadi komitmen perusahaan untuk mengembalikan wilayah yang habis digali. Dari beberapa lahan bekas tersebut, dua di antaranya direklamasi menjadi kawasan hijau berkonsep agro dan edukasi wisata.
Kedua wilayah itu ada di Kampong Reklamasi Selinsing di Dusun Selumar, Desa Selinsing, Belitung Timur seluas 17,7 ha dan Kampong Reklamasi Air Jangkang di Bangka mencapai 37 ha.
ADVERTISEMENT
Di Kampong Reklamasi Selinsing, Timah mengubah lahan bekas tambang menjadi tempat wisata alam dengan beberapa spot seperti taman cemara, pemancingan, peternakan, pertanian holtikultura, dan tempat penginapan seperti vila. Di lahan ini, 8 ha berupa daratan dan sisanya void atau lubang galian yang dimanfaatkan menjadi tempat pemancingan.
Suasana di Kampong Reklamasi Selinsing di Desa Selinsing, Kecamatan Gantung, Belitung Timur. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sedangkan di Kampong Reklamasi Air Jangkang, selain ada tanaman buah-buahan dan sayur-sayuran, juga ada Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) yang bekerja sama dengan organisasi peduli satwa Alobi Foundation.
Di kampung ini, berbagai satwa yang terluka atau terbuang karena wilayah konflik diselamatkan. Mereka dirawat hingga bisa kembali normal untuk dilepas di alam liar.
Berdasarkan data akumulatif sejak 1992 hingga Juni 2021, Timah sudah melakukan reklamasi di darat sebanyak 15.531 ha dari luas IUP yang dikantongi seluas 288.716 ha.
Kampoeng Reklamasi Air Jangkang di Bangka. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Realisasi reklamasi darat itu tersebar di tujuh wilayah IUP yaitu Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung, Belitung Timur, dan lintas kabupaten.
ADVERTISEMENT
Sedangkan di luat, realisasi reklamasinya ada di dua wilayah IUP yaitu di Laut Bangka 141 ha dan Laut Karimun Kundur 7,81 ha dari data rentang waktu 2016 dan 2017 hingga Juni 2021.
Agung menyebut reklamasi di laut di antaranya tempat hunian ikan (fish shelter), transplantasi karang, artificial reef, mangrove, pemantauan kualitas air laut, dan penahan abrasi.
Kampoeng Reklamasi Air Jangkang di Bangka. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Direktur Utama Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani mengatakan, perusahaan terus berkomitmen menyulap lahan bekas galian tambang menjadi daerah hijau. Kewajiban ini bagian dari tata kelola pascatambang yang baik sesuai ketentuan pemerintah.
"Reklamasi bisa jalan kok asal ada niat. Reklamasi bagian dari good mining practice. Diawali eksplorasi, penambangan, peleburan, penjualan, dan reklamasi. Itu adalah kewajiban kami, memastikan wilayah tidak mati," kata Riza.
ADVERTISEMENT