Kumparan Logo
Wisatawan dan PKL di Puncak dibubarkan Satgas COVID-19.
Wisatawan dan PKL di Puncak dibubarkan Satgas COVID-19.

PTPN VIII Punya Konsesi hingga 2033 di Lahan yang Ditempati Habib Rizieq

kumparanBISNISverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga. Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga. Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan

Pesantren Argokultural Markaz Syariah di Megamendung, Puncak, Jawa Barat menjadi sorotan usai PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) atau PTPN VIII melayangkan surat somasi ke Habib Rizieq Shihab. Isinya, meminta semua yang beraktivitas di pondok tersebut keluar.

PTPN VIII mengancam bakal mengambil jalur hukum jika masih ada kegiatan di pesantren tersebut karena gedung yang digunakan berdiri di atas lahan negara yang hak guna usahanya (HGU) dimiliki PTPN VIII.

Staf Khusus III Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan, agar pihak lain yang menggunakan lahan HGU PTPN VIII menghormati hukum yang berlaku. Sebab, perseroan masih memiliki HGU hingga 2033 atau masih 13 tahun lagi.

"HGU sampai 2033 dan bisa diperpanjang lagi kalau ada permintaan dari PTPN VIII," katanya kepada kumparan, Minggu (27/12).

Dengan masa konsensi hingga 2033, berarti perusahaan mendapatkan hak atas penggunaan lahan negara untuk usaha produktif itu mencapai 25 tahun. Hal ini sesuai dengan isi dalam surat somasi yang beredar yaitu lahan seluas kurang lebih 30,91 hektar itu merupakan aset PTPN VIII bersertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

Wisatawan dan PKL di Puncak dibubarkan Satgas COVID-19. Foto: Dok. Istimewa

Adapun total HGU yang dikelola PTPN tersebar di dua provinsi yaitu di Jawa Barat dan Banten seluas 113.958,34 hektar. Berdasarkan informasi dalam situs perusahaan, untuk daerah Jawa Barat unit kebun yang dikelola PTPN VIII berada di 12 Kabupaten dan kota serta mempekerjakan lebih dari 20 ribu orang.

Arya mengatakan, lahan di Megamendung digunakan PTPN VIII untuk mengelola perkebunan teh. Disinggung mengenai pernyataan Habib Rizieq bahwa lahan PTPN VIII di Megamendung dibiarkan menganggur, Arya membantahnya.

"Saya rasa bukan tidak diurus. Namanya HGU ada yang harus diberdayakan, ada yang belum diberdayakan. Jadi prinsipnya adalah semua harus mematuhi hukum," lanjutnya.

Mengenai klaim Habib Rizieq yang memiliki sertifikat atas tanah di atas lahan HGU PTPN VIII, Arya menilai seharusnya sebelum membeli tanah, pihak Markaz Syariah menilai detail syarat-syaratnya.

Merujuk pada informasi dalam situs perusahaan pada Juli 2019, Direktur Utama PTPN VIII saat itu bernama Wahyu mengatakan seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk dan berkembangnya kawasan pemukiman, maka lokasi PTPN VIII yang sebagian besar berdekatan dengan kota menjadi rawan.

"Kondisi tersebut seringkali mendorong pendudukan lahan dan atau perusakan tanaman oleh oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab," kata Wahyu kala itu.

Okupasi lahan oleh oknum yang banyak terjadi di berbagai wilayah hingga melakukan jual beli lahan HGU dan mengatasnamakan kelompok tani/kelompok masyarakat.

Ia menyebut, masyarakat yang berada di lingkungan kebun dan luar kebun sebanyak 5 juta orang, sehingga HGU yang di kelola oleh PTPN VIII yang merupakan aset negara perlu dikawal bersama-sama dengan kepolisian daerah Jawa Barat.