PTUN Jakarta Kabulkan Seluruh Gugatan Bosowa ke OJK
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, majelis hakim yang diketuai Umar Dani menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
"Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) Nomor 64/Kdk.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bosowa Corporindo selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk., tertanggal 24 Agustus 2020," demikian dinyatakan majelis hakim, dikutip kumparan Selasa (19/1).
Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (18/1) itu, memutus pokok sengketa di antaranya menyangkut dua hal yakni:
1. Menyatakan batal Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT. Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Bukopin Tbk. tanggal 24 Agustus 2020;
2. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT. Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Bukopin Tbk. tanggal 24 Agustus 2020;
ADVERTISEMENT
Gugatan Bosowa ini bermula saat OJK mencabut hak suaranya dalam RUPSLB PT Bank Bukopin Tbk, 25 Agustus 2020 lalu. RUPSLB itu sendiri merupakan pintu masuk KB Kookmin Bank sebagai pemegang saham utama dan pemegang saham pengendali di Bank Bukopin, yang akan menggeser posisi Bosowa Corporindo,
OJK kemudian melakukan penilaian ulang atas posisi Bosowa Corporindo sebagai 'pihak utama di lembaga jasa keuangan'. Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 34 Tahun 2018 tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. Yang dimaksud ‘Pihak Utama’ adalah pihak yang memiliki, mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh yang signifikan pada LJK, termasuk yang sudah tidak memiliki, mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh pada saat dilakukan penilaian kembali.
ADVERTISEMENT