PUPR Mau Bangun Rumah ASN dan Masyarakat Umum di Atas Tanah Negara

20 Januari 2020 10:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pembangunan perumahan bersubsidi. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pembangunan perumahan bersubsidi. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersiap untuk memanfaatkan tanah milik pemerintah untuk dibangun public housing atau perumahan masyarakat umum dan rumah untuk pegawai pemerintah.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid menyampaikan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Bappenas dan Kemenkeu. Dalam pertemuan itu dibahas mengenai potensi dan mekanisme pemanfaatan tanah milik pemerintah untuk calon lokasi pembangunan rumah tersebut.
“Pemerintah perlu menyediakan public housing dan rumah negara untuk masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satunya adalah dengan memanfaatkan tanah milik pemerintah yang banyak tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia,” ujar Khalawi berdasar keterangan tertulis, Senin (20/1).
Menurut Khalawi, permasalahan mengenai keberadaan rumah dinas saat ini kerap menjadi polemik di masyarakat. Banyak perumahan dinas yang kini berubah fungsi dan dikuasai oleh pihak keluarga, bukan oleh pegawai yang bersangkutan.
“Banyak keluarga pensiunan yang tinggal di kompleks rumah dinas merasa seperti diusir dari tempat tinggalnya. Padahal sebenarnya rumah dinas itu merupakan hak bagi pegawai selama mereka bertugas, sedangkan ketika mereka pensiun maka rumah tersebut harus dikembalikan ke negara,” jelasnya.
Ilustrasi rumah dinas. Foto: Adhim Mugni/kumparan
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Kementerian PUPR mengusulkan agar aset tanah negara yang tersebar di sejumlah kota besar di Indonesia dapat digunakan untuk lokasi pembangunan rumah dinas bagi ASN.
ADVERTISEMENT
“Pembangunan rumah dinas dapat dilakukan secara vertikal di kota-kota besar. Rumah tersebut dapat dimanfaatkan oleh pegawai yang bersangkutan hingga memasuki masa pensiun dan harus ada aturan yang harus dipatuhi,” tegas Khalawi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengaku akan mendukung upaya pemanfaatan aset negara untuk pembangunan perumahan bagi ASN dan masyarakat umum. Menurut dia, pengelolaan aset negara harus dimanfaatkan secara optimal agar dapat mensejahterakan masyarakat.
“Kami mendukung pemanfaatan aset Kementerian Keuangan untuk public housing dan rumah negara. Namun pengelolaannya harus dilakukan oleh negara dan perlu konsep pengelolaan yang komprehensif dan berkelanjutan. Ada tanah eks BPPN seluas 17 hektar di daerah Kalimalang yang dapat dimanfaatkan sebagai pilot project pembangunan public housing dan rumah negara tersebut,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT