PUPR Minta Kredit Tanpa Limit untuk Proyek Tol, BNI Tunggu Restu OJK

1 Oktober 2019 18:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembangunan jalan tol. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembangunan jalan tol. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah melobi Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar perbankan mengecualikan batas minimal pemberian kredit ke badan usaha yang membangun tol.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, Achmad Baiquni, menyebut bahwa sebenarnya kredit pembangunan tol yang disalurkan perbankan sudah terbilang besar, menyesuaikan dengan tingkat kelaikan proyek.
"Loh kan kalau selama ini kita sudah (besar), kalau project-nya masih feasible kan kita akan berikan," katanya kepada kumparan, Selasa (1/10).
Menurut dia, batas maksimum pemberian kredit konstruksi selama ini diatur oleh Peraturan OJK Nomor 32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit (BPMK). Dia pun menunggu OJK melakukan relaksasi jika memang keinginan Kementerian PUPR direalisasikan.
"Batasnya BPMK, kan aturan dari OJK. Itu udah enggak bisa (ditambah), kecuali ada relaksasi dari OJK," ucap Baiquni.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Jalan Tol Indonesia, Kris Ade Sudiyono, mengaku belum mengetahui terkait permintaan Kementerian PUPR tersebut. Namun menurutnya, kredit bank yang dikucurkan sesuai dengan asesmen proyek.
ADVERTISEMENT
"Saya kurang copy. Harusnya kan proses kredit itu biasa, pemberian tergantung risiko kreditnya," kata Kris Ade yang juga CEO Toll Road Business Group PT Astra International Tbk.
Sebelumnya diberitakan, Kepala BPJT Kementerian PUPR, Danang Parikesit, menjelaskan bahwa hal itu dilakukan untuk memperluas besaran pinjaman badan usaha dalam pembangunan infrastruktur tol dalam negeri.
"Ya kan kita punya dua persoalan, satu perkuatan modalnya, satunya lagi perluasan kemungkinan mereka mendapatkan pinjaman," tegas Danang.