PUPR Pertimbangkan Gaji di Atas Rp 4 Juta Bisa Dapat Rumah Subsidi

26 Desember 2019 18:18 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pembangunan rumah subsidi di Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11). Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pembangunan rumah subsidi di Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11). Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat ini tengah mengkaji untuk mengubah batasan maksimal Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dapat menerima rumah subsidi.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 552 Tahun 2016, warga yang memiliki penghasilan di atas Rp 4 juta per bulan, tak dapat memperoleh fasilitas KPR subsidi rumah tapak.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Eko D Heripoerwanto, mengatakan rencana menaikkan batas maksimal penghasilan ini, merupakan dampak dari kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 2020.
"Kalau dilihat memang yang sekarang batas Rp 4 juta FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) sudah berlangsung cukup lama. Dan kami sekarang sedang finalisasi untuk regulasi dasar mengubah itu," katanya saat ditemui di Kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (26/12).
Hanya saja, Eko belum bisa menjelaskan lebih rinci mengenai rencana tersebut. Sebab pihaknya masih melakukan kajian.
"Tapi saya belum bisa sampaikan sekarang," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, realisasi rumah subsidi melalui FLPP telah berjalan dengan baik. Hal ini tercermin dari realisasi hingga 23 Desember 2019 yang telah melampaui target.
Pada tahun ini telah ditetapkan target penyaluran melalui FLPP sebanyak 68 ribu unit dengan anggaran Rp 7,1 triliun. Secara angka rupiah, anggaran yang telah terserap untuk penyaluran 77 ribu unit rumah adalah sekitar Rp 7,6 triliun.