Ragam Jurus Pemerintah Redam Harga Minyak Goreng: dari HET hingga Subsidi

20 April 2022 16:00 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga antre membeli minyak goreng curah di sebuah agen penjualan minyak goreng di Tamanagung, Muntilan, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (24/3/2022). Foto: Anis Efizudin/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Warga antre membeli minyak goreng curah di sebuah agen penjualan minyak goreng di Tamanagung, Muntilan, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (24/3/2022). Foto: Anis Efizudin/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Permasalahan minyak goreng mulai terjadi sejak akhir tahun 2021. Saat itu minyak goreng rata-rata menyentuh harga Rp 20.000 per liter. Lonjakan tersebut ditengarai akibat dari harga crude palm oil (CPO) global yang juga naik. Akhirnya pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuat sejumlah kebijakan untuk meredam masalah minyak goreng.
ADVERTISEMENT
Mulai 19 Januari 2022, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengumumkan akan memberlakukan kebijakan minyak goreng satu harga. Melalui kebijakan ini minyak goreng baik kemasan premium maupun sederhana akan dijual dengan harga Rp 14.000 per liter.
“Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga. Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah,” kata Mendag pada 18 Januari 2022.
Rencananya kebijakan ini akan berlaku selama enam bulan sejak bulan Januari, dengan rencana pasokan minyak goreng sebanyak 250 juta liter per bulan. Namun belum genap sebulan, kebijakan ini diganti dengan kebijakan Domestic Price Obligation (DPO) dan Domestic Market Obligation (DMO).
ADVERTISEMENT

DMO dan DPO Minyak Goreng

Aturan DMO dan DPO ini diumumkan oleh Mendag Lutfi sekaligus berlaku mulai 27 Januari 2022. Kebijakan tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga.
“Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing,” jelas Lutfi dalam konferensi pers, Kamis (27/1).
Mendag Muhammad Lutfi rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Senin (31/1/2022). Foto: Kemendag RI
Dengan kebijakan DMO, produsen yang harus mengalokasikan 20 persen dari total volume ekspor mereka. Sedangkan kebijakan DPO mengatur harga CPO produsen yang dijual ke domestik seharga Rp 9.300 per kg dan RDB Palm Olein seharga Rp 10.300 per kg.
ADVERTISEMENT

HET Minyak Goreng

Pada saat yang sama, Muhammad Lutfi juga mengumumkan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET). Melalui kebijakan ini minyak goreng curah dijual seharga Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan Rp 14.000 per liter.
Kebijakan HET ini berlaku mulai 1 Februari. Lutfi menyampaikan selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, minyak goreng tetap dijual dengan harga Rp 14.000 mengikuti aturan satu harga.
Pada periode ini, intervensi harga yang dilakukan pemerintah untuk minyak goreng justru berakibat pada kelangkaan pasokan minyak goreng. Antrean panjang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia untuk mendapatkan minyak goreng.
Akhirnya, pada 9 Maret 2022 Muhammad Lutfi mengumumkan menambah pasok kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) minyak sawit yang mulanya 20 persen naik menjadi 30 persen. Aturan ini diambil bertujuan untuk memastikan pasokan dalam negeri yang terpantau langka pada waktu itu.
ADVERTISEMENT
"Jadi untuk memastikan adanya stok (minyak goreng) dalam negeri, kita akan naikkan DMO dari 20 persen hari ini menjadi 30 persen yang akan diatur berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri," kata Lutfi dalam siaran pers, Rabu (9/3).
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melakukan kunjungan ke Pasar Al-Mahirah Lamdingin, Banda Aceh, untuk memastikan harga dan ketersediaan minyak goreng. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Pada momen ini, kebijakan HET tetap berlaku tanpa ada perubahan. Lutfi mengatakan hal itu guna menjaga stabilitas harga minyak goreng agar terjangkau masyarakat.
Namun yang terjadi justru sebaliknya, kelangkaan minyak goreng masih terjadi. Bahkan di sejumlah wilayah terjadi antrean panjang yang menyebabkan sejumlah orang pingsan hingga hilang nyawa. Pada momen ini Lutfi banyak melakukan sidak ke berbagai wilayah Indonesia untuk menjamin pasokan minyak goreng dan memastikan tidak ada penimbunan.

HET Dicabut

Pada 15 Maret 2022, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi menyampaikan bahwa kebijakan HET akan dihapus. Pencabutan HET minyak goreng tersebut juga diikuti dengan pencabutan DMO dan DPO minyak goreng.
ADVERTISEMENT
Sehari setelah pengumuman itu, tepat tanggal 16 Maret ketika Permendag Nomor 11 tahun 2022 yang mencabut HET diundangkan, pasokan minyak goreng kembali membanjiri pasar dengan harga yang melambung tinggi.
Pada 17 Maret 2022, dalam forum Rapat Kerja Menteri Perdagangan bersama Komisi VI DPR RI, Lutfi menjelaskan bahwa pasokan yang didapat dari kebijakan DMO dan DPO semestinya cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dari paparannya, jumlah pasokan untuk pemenuhan kebutuhan domestik dari kebijakan DMO dan DPO sebelumnya yakni mencapai 720.612 ton, dan telah distribusikan sebanyak 551.069 ton atau setara 570 juta liter. “570 juta liter itu setara dengan 2 liter untuk seluruh orang Indonesia,” kata Lutfi.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (keempat kanan) berbincang dengan pedagang saat sidak di Pasar Terong, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (17/2/2022). Foto: ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Dengan data yang dimilikinya, dibandingkan fakta di lapangan yang menunjukkan bahwa pasokan minyak goreng sempat menghilang, pada momen inilah mafia minyak goreng disebut Lutfi sebagai dalang di balik polemik minyak goreng di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Ini spekulasi kami, ada orang yang tidak sepatutnya mendapatkan hasil dari minyak ini. Artinya masuk misalnya ke tempat industri. Jadi di sini saya bilang adalah mafia yang mesti kita berantas bersama-sama," kata dia.

Subsidi Minyak Goreng

Setelah polemik yang berlarut-larut, saat ini masalah minyak goreng ditangani oleh Kementerian Perindustrian. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Melalui kebijakan ini hanya minyak goreng curah yang akan mendapat subsidi dan dijual ke masyarakat seharga Rp 14.000 per liter. Sementara untuk minyak goreng kemasan sederhana dan kemasan premium akan dilepas sesuai mekanisme pasar.
ADVERTISEMENT