Ralat: MNC Group Gugat PSSI hingga Mediatama Televisi soal Hak Siar Liga 1

22 September 2021 11:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bali United vs Persib di Liga 1, Sabtu (18/9). Foto: Instagram/@baliunitedfc
zoom-in-whitePerbesar
Bali United vs Persib di Liga 1, Sabtu (18/9). Foto: Instagram/@baliunitedfc
ADVERTISEMENT
(Redaksi meralat berita ini yang sebelumnya berjudul “MNC Group Gugat PSSI hingga Net TV soal Hak Siar Liga 1". Mediatama Televisi tidak terkait dengan Net TV. kumparan memohon maaf atas kesalahan tersebut)
ADVERTISEMENT
PT Mediate Indonesia, bagian dari MNC Group, menggugat PT Liga Indonesia Baru (LIB), Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Mochamad Iriawan alias Iwan Bule, dan PT Mediatama Televisi terkait hak siar Liga 1, Liga 2, dan Liga 1 U-20.
Dikutip kumparan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan diajukan PT Mediate Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 September 2021 dengan nomor perkara 747/Pdt. G/2021/PN JKT.SEL.
PT Mediate Indonesia menilai, LIB, PSSI, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, dan PT Mediatama Televisi telah melakukan perbuatan wanprestasi/ingkar janji karena melanggar Perjanjian Pemberian Hak Penayangan Pertandingan Sepak Bola pada tanggal 10 Februari 2020.
Iwan Bule, Ketum PSSI, di acara Launcing Liga 1 2020. Foto: Sandy Firdaus/kumparan
Berdasarkan perjanjian tersebut, hak eksklusif untuk mendistribusikan atau menayangkan pertandingan sepak bola baik pada Liga 1, Liga 2 maupun Liga 1 U20 di Indonesia melalui layanan/platform DTH (Direct to Home)/Satelite Pay TV alias TV berlangganan.
ADVERTISEMENT
Karena itu, PT Mediate Indonesia menuntut LIB, PSSI, dan Iwan Bule agar menunda atau menghentikan sementara segala bentuk pendistribusian, penayangan dan penyiaran pertandingan sepak bola baik pada Liga 1, Liga 2 dan Liga 1 U20 di Indonesia melalui layanan/platform DTH/Satelite Pay TV kepada PT Mediatama Televisi.
PT Mediatama Televisi (Nexparabola) merupakan penyedia layanan televisi satelit berlangganan milik Surya Citra Media dan Garuda Media Nusantara.
"Menghukum Tergugat I (PT Liga Baru Indonesia) secara sekaligus untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat (PT Mediate Indonesia) sebesar Rp. 269.949.286.666,- (dua ratus enam puluh sembilan miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam Rupiah) ditambah dengan bunga 6% (enam persen) per/tahun dihitung sejak tanggal surat gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai dengan putusan atas perkara a quo berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan semua kerugian materil telah dibayar lunas kepada Penggugat (PT Mediate Indonesia)," demikian bunyi Pokok Perkara yang diunggah SIPP PN Jaksel, dikutip kumparan pada Rabu (22/6).
Pesepak bola PSIS Semarang Fredyan Sugiyantoro (kiri) berebut bola dengan pesepak bola Persiraja Banda Aceh Defri Rizki (tengah) dalam pertandingan pekan ketiga Liga 1 2020-2021, di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (19/9). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Selain itu, LIB dituntut membayar ganti rugi imateriil Rp 1 triliun ditambah bunga 6 persen per tahun dihitung sejak tanggal surat gugatan sampai perkara berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
Sementara PSSI, Iwan Bule, dan PT Mediatama Televisi dituntut secara tanggung renteng membayar uang paksa atau dwangsom secara tunai sebesar Rp 1 miliar per hari secara terus menerus setiap kali tidak melaksanakan sebagian maupun seluruh isi putusan.