Rancangan Perpres Tarif Listrik EBT Sudah di Meja Jokowi, Ini Bocoran Isinya

16 November 2020 15:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi geothermal (panas bumi) Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi geothermal (panas bumi) Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Rancangan Peraturan Presiden mengenai tarif listrik energi baru dan terbarukan (EBT) sudah diserahkan Kementerian ESDM ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam rancangan Perpres tersebut, Kementerian ESDM merekomendasikan tiga tarif.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana membeberkan, kelompok pertama adalah tarif yang sudah ditetapkan pemerintah (feed in tariff). Tarif ini berlaku untuk pembangkit listrik EBT dengan kapasitas listrik maksimal 5 megawatt (MW).
"Jadi harganya sudah stay di situ. Kalau 5 MW, harganya ditetapkan langsung. Jadi tidak ada business to business dan negosiasi," kata Dadan dalam rapat perdana sebagai Dirjen EBTKE yang baru di Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (16/11).
Kelompok kedua adalah ada opsi harga patokan tertinggi untuk kapasitas pembangkit listrik EBT yang besar di atas 5 MW. Kelompok ketiga, tarif listrik yang harganya sesuai kesepakatan.
Kepala Balitbang Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana (kanan), didampingi Kepala Dinas ESDM Provinsi Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko, saat menyosialisasikan penerapan B30. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
Untuk kelompok ketiga ini, kata Dadan, biasanya dilakukan pada Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang umumnya bersifat peaker (permintaan tinggi). Selain itu, kelompok ketiga ini juga terjadi pada pembangkit listrik tenaga bahan bakar nabati (BBN), Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), atau pembangkit listrik yang belum didefinisikan seperti tenaga laut.
ADVERTISEMENT
"Ini sudah disampaikan Pak Presiden. Saya enggak bisa jawab selama apa prosesnya. Tapi sudah kami sampaikan ke Presiden," ujarnya.
Kata Dadan, dalam rancangan perpres ini, faktor lokasi mempertimbangkan tingkat kesulitan implementasi proyek berdasarkan wilayah. Selain itu, ketentuan harga pembelian tenaga listrik akan dievaluasi paling lama 3 tahun.