Rapat dengan ESDM, Sri Mulyani Tegaskan HGBT Harus Pertimbangan Kesehatan APBN

22 Maret 2024 17:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani rapat dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif mengenai Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) di Kementerian ESDM, Jumat (22/3/2024). Foto: Instagram/@srimulyani
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani rapat dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif mengenai Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) di Kementerian ESDM, Jumat (22/3/2024). Foto: Instagram/@srimulyani
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Keuangan Sri Mulyani bertandang ke kantor Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk evaluasi aturan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Kebijakan ini sudah berlangsung sejak 2020 dengan memberikan harga gas murah ke Industri, yakni USD 6 per MMBTU.
ADVERTISEMENT
Sayangnya usai rapat, tak banyak yang bisa disampaikan karena Menteri Perindustrian Agus Gumiwang berhalangan hadir. Posisi Agus digantikan oleh Dirjen ILMATE Kemenperin, Taufiek Bawazier.
Meski begitu, dalam unggahan di Instagram pribadinya, Sri Mulyani mengatakan sesuai mandat Perpres Nomor 121/2020, Menteri ESDM melakukan evaluasi penetapan HGBT setiap tahun atau sewaktu-waktu, bersama dengan tim koordinasi yang beranggotakan wakil dari Kemenko Perekonomian, Kemenko Marves, KESDM, Kemenkeu, dan Kemenperin dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian.
"@kemenkeuri bertugas memberi pertimbangan dari sisi penyesuaian penerimaan negara karena kebijakan HGBT Indonesia didesain untuk tak hanya mampu meningkatkan daya saing korporasi dan menguatkan perekonomian, namun juga tetap menjaga kesehatan dari fiskal/APBN sendiri," katanya, Jumat (22/3).
Menteri Keuangan Sri Mulyani rapat dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif mengenai Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) di Kementerian ESDM, Jumat (22/3/2024). Foto: Instagram/@srimulyani
Dia menegaskan kesehatan #APBNKiTa penting untuk terus dijaga agar Indonesia mampu terus melanjutkan agenda pembangunan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan perkiraan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), penerimaan negara di hulu migas yang turun akibat kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) alias gas murah mencapai USD 1 miliar di tahun 2023. Nilai ini setara Rp 15,67 triliun (kurs Rp 15.676 per dolar AS).
Sementara itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif yang ditemui usai salat Jumat di kantornya mengatakan belum ada keputusan sama sekali mengenai kelanjutan kebijakan HGBT karena ketidakhadiran Agus Gumiwang.
"Ada (rapat lagi) tapi nanti kita jadwalkan," ujar Arifin.
Terjadi tarik ulur kebijakan HGBT. Kementerian Perindustrian ingin insentif ini bisa dinikmati tidak hanya tujuh sektor, tapi semua industri. Alasannya karena gas bumi menjadi bahan baku yang krusial dalam meningkatkan daya saing industri nasional.
ADVERTISEMENT
Ditemui terpisah di Istana Kepresidenan, Jakarta, Agus mengatakan tetap ingin memperluas HGBT ke semua industri karena kebutuhan gas untuk industri hanya 30 persen dari total suplai gas nasional.
"Semua sektor, kita punya 24 sub sektor di manufaktur, dan kalau dibilang jebol itu jebol apanya? Kalau dari sisi suplai kita hanya butuh 30 persen, ini proyeksi tahun 2030 ya, hanya 30 persen dari total produksi gas nasional," ujarnya.
"Kalau kita lihat cost and benefit, saya minta masing-masing kementerian/lembaga itu jangan lihat cost and benefit secara sempit, yang hanya di kementerian atau lembaga masing-masing, itu sempit sekali," ujarnya.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang memberikan sambutan saat acara Business Matching 2024 "Belanja Produk Dalam Negeri" yang diselenggarakan di Sanur, Bali, Kamis (7/3/2024). Foto: Dok. Pertamina

Tak Mau Gegabah

Sebelumnya Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Tutuka Ariadji, menuturkan Kementerian ESDM sedang mengevaluasi kelanjutan penerapan HGBT, baik dari cadangan gas di hulu dan realisasi penerimaan negara. Dia tegaskan Kementerian ESDM tak mau gegabah terhadap kebijakan ini ke depannya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Kepmen ESDM No 134 Tahun 2021, kebijakan HGBT berakhir pada tahun 2024. Tutuka masih membuka peluang kebijakan tersebut akan dilanjutkan kembali setelah evaluasi rampung.
Harus kita evaluasi dengan baik, karena pertama cadangan, atau masih ada penerimaan negara yang diuntungkan, kan kita tidak bisa sampai (penerimaan) negara minus," ujarnya saat ditemui di kantor Lemigas, Selasa (20/2).
Meski demikian, Tutuka belum membeberkan apakah ada perluasan penerima insentif HGBT selain 7 sektor industri. Pasalnya, pasokan gas bumi yang tersedia di Indonesia baru bisa melimpah di tahun 2030.
"Kalau semuanya itu sampai saat ini kita belum bisa menghitung itu bisa dipenuhi, jadi kita harus betul-betul melihat kalau sumbernya (gas) sudah banyak mungkin ya, sumbernya kan kita belum banyak," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Kalau sampai tahun 2030 mungkin kita sudah cukup banyak. Tapi kan kita saat ini jumlahnya terbatas," tegasnya.