Ratas dengan Jokowi, Menteri KKP Akan Ubah Aturan yang Dibuat Susi Pudjiastuti

19 Maret 2020 17:50 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menggunakan private jet saat kunjungan kerja ke Kalimantan Barat. Foto: Twitter/@Edhy_Prabowo
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menggunakan private jet saat kunjungan kerja ke Kalimantan Barat. Foto: Twitter/@Edhy_Prabowo
ADVERTISEMENT
Menteri KKP atau Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, baru saja menggelar rapat terbatas secara online bersama Presiden Jokowi, Kamis (19/3). Rapat tersebut sekaligus membahas terkait kebijakan kelautan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hasilnya, Edhy menerangkan bahwa ada sejumlah peraturan menteri yang akan direvisi. Mayoritas dari permen itu berasal di masa kepemimpinan Menteri KKP sebelumnya Susi Pudjiastuti.
"Ada beberapa permen-permen yang kami revisi dari 10 tahun terakhir ini," kata Edhy dalam video konferensi persnya, Kamis (19/3).
Salah satunya berkaitan dengan larangan penggunaan cantrang dalam penangkap ikan yang di atur dalam Permen 71 Tahun 2014. Sejauh ini, aturan itu dianggap menuai polemik.
"Pengaturan jalur dan penempatan alat penangkapan ikan. Yang selama ini menjadi ribut kan cantrang. Kenapa cantrang, bagaimana cantrang. Ini akan atur kelola dan revisi permen 71 tahun 2014," ujarnya.
"Diharapkan ini gak ada lagi dualisme antara nelayan modern, tradisional. Secara prinsip akan diatur dan semoga kita bs manfaatkan tanpa harus merusak sumber daya laut," tambahnya.
Upacara serah terima jabatan Susi Pudjiastuti kepada Edhy Prabowo sebagai Menteri KKP periode 2019-2024, di Gedung Mina Bahari III, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Selain itu, Permen Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/ atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari wilayah NKRI pun tak luput dari sasaran revisi. Di dalam revisi nanti dipastikan pengelolaan lobster secara berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
"Kami juga melaporkan Permen 56 tahun 2016 yaitu pengelolaan lobster. Kita nanti akan dalam hal ini kami akan lakukan revisi tentang budidaya lobster itu sendiri dan diharapkan dengan revisi itu budidaya lobster bisa dilakukan di seluruh perairan Indonesia," ujar Menteri KKP.
"Kedua, tentu dengan pengaturan yang ketat sehingga gak ada lagi masalah kekhawatiran kepunahan," imbuhnya.
Politikus Gerindra ini beranggapan bahwa banyak bibit yang akan dihasilkan induk lobster. Sehingga, memanfaatkannya secara keseluruhan tak akan menimbulkan kepunahan.
"Bayangkan kalau dia 1 lobster bisa lakukan 4 kali bertelur 1 tahun. Nah kekhawatiran teman-teman masyarakat yang bahwa kalau adanya eksploitasi pada budidaya diambil dari laut lalu budidaya di darat jadi sudah terjawab," ujarnya.
Nelayan Masalembu Menolak Cantrang Foto: Dok. Istimewa
"Bahwa lobster mudah untuk berkembang biak. Sehingga target utamanya sesuai arahan presiden difokuskan di budidaya dengan hati-hati dan tidak boleh menimbulkan keributan," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Hal yang sama juga diterapkan untuk kepiting dan rajungan. Nantinya, dalam revisi akan mengevaluasi kebijakan para pelaku usaha dalam memasarkannya.
"Kepiting yang selama ini hanya boleh keluar sebanyak 100 gram. Padahal dalam kenyataan kepiting yang ada budi daya kepiting soka, kepiting soka ukuran 150 gram. Kalau udah 150 gram dia otomatis (tak bisa dipasarkan).
" Nah ini diharapkan revisi ini Permen 56 ini pelaku usaha kepiting soka akan hidup lagi. Nanti akan dievaluasi," imbuhnya.
Selain peraturan di atas, ada juga beberapa permen yang direvisi seperti Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 yang juga dibuat semasa Susi Pudjiastuti, mengatur tentang kapal pengangkut ikan hidup. Adapun, revisi aturan itu dikhususkan untuk para pelaku budi daya ikan kerapu.
ADVERTISEMENT
"Ini menjadi banyak perdebatan juga karena dulu pelaku pembudidaya di pesisir Indonesia akibat diberlakukan permen ini tidak lagi bisa jual kerapu," ujarnya.
"Mereka datang jual mudah. Sekarang tidak mudah menjualnya. Semoga dengan ini pembudidaya kerapu bangkit lagi,"pungkasnya.