Rayu Gojek hingga Tokopedia Mau Melantai di Bursa Saham, BEI Tawarkan Fasilitas

2 Maret 2021 17:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ojek online. Foto: REUTERS/Beawiharta
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ojek online. Foto: REUTERS/Beawiharta
ADVERTISEMENT
Bursa Efek Indonesia (BEI) terus berupaya merayu unicorn untuk melantai di papan akselerasi. Hal ini supaya menyuburkan investor agar mau menanamkan modalnya di bursa saham.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama BEI Inarno Djajadi menyebutkan saat ini pihaknya tengah mendorong Gojek Cs untuk melakukan aksi pencatatan di pasar saham.
“Kami telah melakukan pembicaraan kepada unicorn (Gojek, Tokopedia, dan Traveloka) untuk mencatatkan saham. Kami telah melakukan beberapa kali pertemuan, apa yang bisa kami bantu agar mereka mau listing di IDX,” katanya dalam webinar, Selasa (2/3).
Inarno mengungkapkan, saat ini BEI telah menyediakan fasilitas untuk small startup, medium dan enterprise. Fasilitas ini bertujuan agar lebih banyak lagi perusahaan yang fokus pada teknologi mau mencatatkan sahamnya.
“Kami telah melakukan inisiatif, dan fasilitas untuk perusahaan startup small, medium, and enterprise,” imbuhnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah berbicara dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait rencana IPO perusahaan startup unicorn. BEI menargetkan ada 1 startup unicorn yang bisa go public tahun ini.
ADVERTISEMENT
"Harapannya, 1 unicorn bisa IPO tahun ini," tambahnya.
Dirut Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djayadi. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Papan Akselerasi itu sebetulnya telah diberlakukan sejak tanggal 22 Juli 2019 sesuai dengan Peraturan Nomor l-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi.
Ada banyak kemudahan yang akan didapat bagi perusahaan yang ikut mencatatkan diri ke Papan Akselerasi. Seperti, penggunaan standar akuntansi yang lebih sederhana, hingga mendapat periode penangguhan selama 12 bulan untuk perusahaan berskala kecil dan 6 bulan berskala menengah dengan aset sampai Rp 250 miliar. Hal itu, sesuai dengan organ dan atau fungsi tata kelola sesuai pengaturan POJK Nomor 53/POJK.O4/20l7.
Tak hanya itu, ada pula keistimewaan yang diberikan seperti diperkenankan boleh mengalami kerugian hingga tahun ke-6 setelah tercatat serta berbagai relaksasi lainnya.
ADVERTISEMENT