Realisasi Insentif Pajak Capai Rp 26,19 T, Baru 44 Persen dari Pagu Anggaran

11 Mei 2021 10:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi lapor SPT Foto: ANTARA FOTO/ Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lapor SPT Foto: ANTARA FOTO/ Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat realisasi insentif usaha perpajakan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 mencapai Rp 26,19 triliun. Angka ini baru 44,79 persen dari pagu anggaran yang disediakan sebesar Rp 58,47 triliun.
ADVERTISEMENT
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal, mengatakan realisasi insentif usaha itu terdiri dari 296.633 wajib pajak. Pihaknya optimistis anggaran insentif pajak tersebut dapat tercapai secara hingga akhir Juni mendatang.
"Laporan pajak hingga per 20 April di periode tiga bulan pertama yakni Januari hingga Maret telah mencapai Rp 26,19 triliun," ujar Yon kepada kumparan, Selasa (11/5).
Secara rinci, insentif Pajak Penghasilan pasal 21 atau PPh 21 Ditanggung Pemerintah realisasinya mencapai Rp 980 miliar atau baru terserap 16,95 persen dari pagu anggaran Rp 5,78 triliun.
Selanjutnya pembebasan PPh 22 impor sebesar Rp 6,05 triliun atau baru terserap 54,75 persen dari pagu Rp 11,05 triliun. Dengan permohonan yang disetujui mencapai 15.145 wajib pajak.
ADVERTISEMENT
Pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50 persen terealisasi Rp 10,96 triliun atau pengajuan yang telah disetujui otoritas pajak mencapai 65.228 wajib pajak. Penurunan tarif PPh Badan dari 25 persen menjadi 22 persen telah terealisasi Rp 5,08 triliun dan telah disetujui untuk seluruh wajib pajak.
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Selanjutnya, pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN) sudah terealisasi Rp 2,94 triliun dengan persetujuan yang telah disetujui wajib pajak mencapai 901 wajib pajak," tuturnya.
Terakhir, PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah terealisasi Rp 190 miliar, dengan jumlah wajib pajak yang telah mendapatkan persetujuan mencapai 126.497 wajib pajak.
"Realisasi ini belum termasuk insentif kesehatan dan PPN DTP untuk rumah dan PPNBM mobil,” tegasnya.
Capaian tersebut berdasarkan aturan masa berlaku insentif pajak dalam PEN 2021 berlaku hingga masa pajak Juni 2021, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT