Redam Dolar AS, Investor Asing Bisa Pakai Rekening Rupiah untuk DNDF
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/2/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi DNDF.
DNDF adalah transaksi forward yang penyelesaian transaksinya dilakukan secara netting dalam mata uang rupiah di pasar valuta asing domestik.
Kebijakan tersebut dilakukan otoritas moneter untuk meredam laju permintaan dolar AS. Selain itu juga memberikan fleksibilitas bagi investor asing yang menginginkan currency exposure, namun karena ketidakstabilan pasar masih enggan memiliki Surat Berharga Negara (SBN) maupun saham domestik.
“Investor asing tersebut tetap dapat melakukan hedging (lindung nilai) melalui DNDF sembari menunggu pasar stabil untuk kembali melakukan reinvestasi. Hal ini diakomodir melalui penggunaan rekening vistro rupiah milik investor asing untuk digunakan sebagai underlying transaksi beli DNDF USD/IDR,” tulis laporan dalam aturan tersebut seperti dikutip kumparan, Senin (23/3).
Rekening yang dimiliki pihak asing sebagai underlying transaksi DNDF tersebut antara lain tabungan, giro, atau deposito untuk tujuan investasi, untuk menampung hasil investasi, maupun untuk tujuan lainnya.
ADVERTISEMENT
Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan, penyempurnaan ketentuan PBI dimaksud merupakan bagian dari upaya Bank Indonesia untuk memperkuat bauran kebijakan yang diarahkan untuk mendukung upaya mitigasi risiko penyebaran COVID-19, menjaga stabilitas pasar uang dan sistem keuangan, serta mendorong momentum pertumbuhan ekonomi.
“Dengan melakukan perluasan jenis underlying transaksi bagi investor asing, dapat memberikan alternatif dalam rangka lindung nilai atas kepemilikan rupiah. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas bagi investor asing dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” jelas Onny.