Redenominasi Rupiah Dinilai Buat Transaksi Lebih Ringkas

10 Juli 2020 11:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Uang Rupiah. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Uang Rupiah. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Wacana redenominasi atau penyederhanaan jumlah digit pada rupiah seperti Rp 1.000 menjadi Rp 1 mulai dibicarakan publik. Namun, masyarakat tidak perlu terlalu khawatir dengan rencana redenominasi tersebut.
ADVERTISEMENT
President Economist Permatabank, Josua Pardede mengatakan, pengurangan digit itu tidak akan mengurangi daya beli, harga atau nilai tukar rupiah terhadap harga barang dan jasa. Redenominasi juga dianggap bisa mendorong efisiensi dalam perekonomian.
“Diharapkan dengan adanya redenominasi ini, transaksi ekonomi akan menjadi lebih ringkas dan secara umum akan mendorong efisiensi dalam perekonomian. Tidak hanya dari sisi praktikal, redenominasi ini akan memberikan kedaulatan moneter, dan diharapkan mendorong minimalisir penggunaan mata uang asing,” kata Josua saat dihubungi, Jumat (10/7).
Josua menjelaskan secara umum redenominasi ini juga diperlukan untuk mendorong kredibilitas rupiah. Apalagi, kata Josua, saat ini rupiah merupakan mata uang ASEAN dengan denominasi terbesar kedua setelah Vietnam Dong.
Vice President Economist Permatabank Josua Pardede. Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
Namun, Josua mengakui proses redenominasi rupiah tidak bisa dilakukan secara cepat apalagi dalam kondisi sulit karena virus corona saat ini. Ia merasa harus ada persiapan matang, khususnya dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
“Meskipun demikian tetap dibutuhkan landasan hukum terlebih dahulu, dengan harapan bahwa setelah krisis pandemi ini selesai,” ujar Josua.
Selain itu, langkah berikutnya yang perlu dilakukan secara matang dalam proses ini adalah sosialisasi ke masyarakat. Sehingga tidak ada kebingungan yang bisa menimbulkan kesalahpahaman dalam rencana redenominasi ini.
“Sebelum adanya pengesahan ini, ada baiknya pemerintah secara intensif mensosialisasikan konsep redenominasi ini ke masyarakat agar tidak ada mispersepsi dari masyarakat yang dapat menghambat tujuan dari redenominasi ini sendiri,” ungkap Josua.
com-Sri Mulyani Foto: dok. kemdikbud.go.id
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah buka suara mengenai rencana redenominasi yang akan menjadi fokus Kementerian Keuangan pada 2020-2024. Menurutnya, RUU Redenominasi tersebut memang selalu ada dalam program legislasi nasional (prolegnas).
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani menuturkan, RUU Redenominasi tersebut merupakan jangka menengah. Saat ini, pemerintah juga masih fokus untuk penanganan virus corona.
“Itu selalu di dalam prolegnas selama ini, seperti yang dimintakan oleh BI ada. Jadi sekarang kita COVID dulu lah. Itu (redenominasi) kan jangka menengah,” kata Sri Mulyani usai rapat dengan Banggar DPR RI, Kamis (9/7).
RUU Redenominasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2020 terkait Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Adapun penanggungjawab dari RUU Redenominasi ini adalah Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu.